Jakarta, 20 Agustus 2025 – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar diskusi terbatas bersama Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda, membahas isu-isu strategis terkait kemandirian fiskal daerah dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXI/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Diskusi yang berlangsung di Jakarta ini menyoroti berbagai agenda penting, mulai dari perbaikan desain Transfer ke Daerah (TKD), percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga arah kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD. Selain itu, turut dibahas kebutuhan desain Pemilu 2029 yang lebih terintegrasi melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3.
Sekretaris Jenderal APKASI, Joune J.E. Ganda, yang juga Bupati Minahasa Utara, bertindak sebagai moderator dalam diskusi ini. Hadir pula jajaran pengurus APKASI serta para Ketua Korwil dari berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Joune Ganda menegaskan bahwa isu fiskal dan tata kelola pemilu bukan hanya menjadi perhatian pusat, tetapi juga daerah.
“Kemandirian fiskal dan desain pemilu yang lebih baik sangat menentukan kualitas pembangunan daerah. Melalui forum ini, kami ingin menghadirkan gagasan-gagasan strategis agar kepentingan daerah dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional,” ujar Joune.
Sementara itu, Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menekankan pentingnya komunikasi strategis antara DPR dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi tersebut akan memperkuat arah pembangunan agar lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diskusi ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perannya dalam mendukung stabilitas fiskal, tata kelola pemerintahan, serta kesiapan menghadapi Pemilu 2029 yang lebih demokratis dan berintegritas.