Pemilu  

Seminar Nasional JPPR di FISIP Unsrat: Liando Soroti UU Pemilu yang Melemahkan Demokrasi

EdisiBacirita – Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digunakan dalam Pemilu 2019 dan 2024 dinilai sebagai salah satu penyebab melemahnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Padahal, regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen utama dalam menegakkan prinsip demokrasi.

Hal ini disampaikan oleh Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Ferry Daud Liando, saat membuka Seminar Nasional bertema “Konstruksi Demokrasi Melalui Revisi UU Pemilu”, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat di Aula Lt. 3 Gedung Dekanat.

Seminar ini menghadirkan pembicara nasional Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh. Dalam pemaparannya, Dr. Liando menyoroti sejumlah kelemahan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya terkait mekanisme kandidasi oleh partai politik (parpol).

“Selama ini, tidak ada regulasi yang mewajibkan parpol untuk melakukan proses kaderisasi dan seleksi dalam jangka waktu tertentu sebelum menetapkan bakal calon. Padahal, tugas utama parpol adalah mempersiapkan calon pemimpin politik jauh sebelum kontestasi pemilihan dimulai,” ungkap Liando.

Akibatnya, banyak calon yang diajukan oleh parpol bukan merupakan kader internal, melainkan hasil transaksi politik, mahar pencalonan, atau titipan pihak berpengaruh. Hal ini, menurutnya, menjadi pemicu kuat maraknya politik uang dalam pemilihan umum.

“Suara pemilih diperoleh bukan karena kualitas kandidat, tetapi karena uang, intimidasi, atau mobilisasi massa. Ini justru melemahkan demokrasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Dr. Liando berharap revisi UU Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas di DPR RI dapat memasukkan persyaratan bagi calon kepala daerah dan legislator untuk mengikuti proses kaderisasi di parpol selama lima tahun sebelum pencalonan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah parpol dijadikan kendaraan politik bagi aktor-aktor yang tidak memiliki pengalaman dalam mengelola kekuasaan.

Seminar Nasional ini juga dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dr. Donald Monintja. Dalam kesempatan tersebut, Michelle Kumaseh menyerahkan jabatan Kepala Pusat Studi Kepemiluan (Kapus) periode 2023-2025 kepada Ferdy Juniar, yang terpilih melalui pemilihan internal anggota.

Turut hadir dalam seminar ini antara lain:

Dr. Fanley Pangemanan (Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan)

Drs. Jusuf Wowor, M.Si (Ketua Program Studi Ilmu Politik)

Yurnie Sendow, S.IP., M.Si (Sekretaris Jurusan)

Mineshia Lasawengan, S.IP (Kapus pertama Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat)

Seminar ini diharapkan dapat menjadi ruang akademik untuk membahas berbagai isu kepemiluan serta memberikan kontribusi dalam penyempurnaan regulasi pemilu demi penguatan demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *