Manado — Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (1/10/2025). Persidangan yang memasuki tahap ketujuh ini menghadirkan sejumlah saksi penting dan kembali menyita perhatian publik Sulawesi Utara.
Menariknya, dalam jalannya sidang sejak pagi hingga malam hari, nama salah satu terdakwa, Jeffry Korengkeng, sama sekali tidak disebut oleh para saksi. Hal ini bahkan sempat menjadi perhatian Majelis Hakim Ketua, Achmad Peten Sili, SH., MH.
“Kenapa nama terdakwa Jeffry Korengkeng tidak muncul sama sekali dalam keterangan saksi?” tanya Hakim Ketua di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng menyatakan bahwa fakta persidangan semakin menegaskan klien mereka tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Sejak awal persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan keterlibatan Pak Jeffry Korengkeng dalam pengelolaan Dana Hibah GMIM tahap satu, dua, maupun tiga tahun 2020,” ujar Daniel Talantan, SH, didampingi Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, SH., MH., dan tim.
Pihaknya pun menegaskan bahwa posisi hukum kliennya semakin jelas, sebab tidak ada bukti maupun keterangan saksi yang mengaitkan nama Jeffry Korengkeng dalam kasus tersebut.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini menegaskan kompleksitas perkara yang tengah diperiksa. Kasus Dana Hibah GMIM memang menjadi salah satu isu hukum terbesar di Sulut, mengingat besarnya nilai dana serta keterlibatan tokoh-tokoh penting daerah.
Dalam perkara ini, lima terdakwa menghadapi proses hukum, antara lain mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng, mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, serta mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.*