Sidang Sengketa Pilkada Minahasa di MK, Kuasa Hukum RD-Vasung Bantah Pelanggaran Administrasi

EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa dengan perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu (22/1/2025). Sidang ini mengagendakan mendengarkan Jawaban Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di ruang sidang Panel 3.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeirot, yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon nomor urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung).

Kuasa hukum pasangan RD-Vasung, Rangga T. Paonganan, dalam persidangan memberikan klarifikasi terkait dalil pemohon yang menyebut Robby Dondokambey tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

“Robby Dondokambey sudah menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara saat pendaftaran sebagai bakal calon pada 29 Agustus 2024,” jelas Paonganan.

KPU Kabupaten Minahasa menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan Robby pada awalnya belum memenuhi syarat, sehingga diberikan waktu perbaikan pada 6-8 September 2024. Setelah perbaikan dokumen, KPU menyatakan pasangan RD-Vasung telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.

Meskipun Robby sempat mengikuti pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada 9 September 2024, pada hari yang sama, ia langsung mengajukan pengunduran diri ke Sekretariat DPRD. Surat pengunduran diri tersebut diproses, dengan keterangan dari DPRD Provinsi yang menyatakan pemberhentiannya sedang dalam proses diterbitkan pada 13 September 2024.

Sesuai dengan Aturan Hukum
Rangga juga menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Robby Dondokambey telah sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, Surat KPU RI tanggal 9 September 2024, Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan, dan Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024.

“Dengan demikian, proses pencalonan Robby Dondokambey sudah sah secara hukum,” tegas Rangga.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan awal sebelum agenda pengucapan putusan dismissal yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *