Manado, — Pemerintah Kota Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado menunjukkan komitmen kuat dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pengawasan Pelaku Penyalahguna Narkotika Pasca Restorative Justice Rehabilitasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Manado.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti.
Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice. Dengan demikian, para mantan penyalahguna diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan produktif tanpa mengulangi perbuatannya.
Langkah ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem pemulihan yang komprehensif sekaligus memperkuat pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di Kota Manado.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Manado, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Julises Oehlers, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Manado.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Manado dan Kejaksaan Negeri Manado berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberhasilan program rehabilitasi, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Manado yang bersih dari narkotika.