JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menerima langsung Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Kamis (19/2/2026) di Jakarta.
Persetujuan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengingat proses penyusunan RTRW telah dimulai sejak tahun 2019 dan melalui berbagai tahapan pembahasan lintas sektor.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan landasan strategis dalam memperkuat kepastian hukum pengelolaan ruang wilayah di Sulawesi Utara.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita memiliki arah pembangunan yang lebih terarah dan terpadu. Ini juga akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi kemajuan daerah,” ujar Yulius.
Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi faktor kunci dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan strategis, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Setelah persetujuan substansi diterima, tahapan berikutnya adalah proses penetapan RTRW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut. Pemerintah Provinsi berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses tersebut berjalan lancar.
“Harapannya, kita segera dapat mengimplementasikan rancangan pembangunan yang telah dirumuskan bersama demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” tambahnya.
Dengan terbitnya persetujuan substansi RTRW ini, Pemprov Sulut optimistis arah pembangunan daerah ke depan akan semakin terstruktur, memiliki kepastian hukum, serta mampu menarik investasi yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.













