Viral “Dapin” di Manado: Pinjaman Online Ilegal dengan Syarat Tak Masuk Akal, Harus Foto Setengah Telanjang

edisibacirita.com — Warga Kota Manado tengah dihebohkan dengan maraknya praktik “Dapin” atau dana pinjaman yang viral di media sosial. Fenomena ini menimbulkan keresahan publik karena sejumlah korban mengaku dipermalukan oleh pengelola pinjaman yang diduga melakukan pelecehan dan penyebaran konten tidak senonoh.

Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa pelaku usaha pinjaman ilegal ini memberikan syarat pinjaman yang tak masuk akal, bahkan mengharuskan peminjam untuk mengirim foto tanpa busana atau berpakaian minim sebagai jaminan.

Salah satu komentar warganet menyoroti hal tersebut:

“Sadis leh kwa ni Dapin, syarat musti ba foto pake BH so kalo mo pinjam doi? Parah ini 🤔🤔.”

Tak hanya itu, beberapa korban juga melaporkan bahwa jika terlambat membayar, foto-foto pribadi mereka disebarkan di media sosial oleh pihak yang disebut sebagai “owner Dapin”. Tindakan ini jelas tergolong sebagai pelecehan dan pelanggaran privasi.

Sejumlah pengguna media sosial mengecam keras praktik ini. Salah satunya menulis:

“Dasar manusia dunia tetap dunia. Cuma gara-gara utang 1 juta, kong makse umbar akang orang pe aurat. Nda sepada itu. Pelecehan itu!”

“Proses hukum dulu tu postingan. Pelecehan dulu yang diselesaikan, baru hutang. Setahu kita, nda ada pasal yang menjerat peminjam, tapi rentenir dan pelaku pelecehan ada pasal yang mengatur!”

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Publik mendesak pemerintah dan pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas menertibkan dan menindak para pelaku “Dapin” ilegal yang memanfaatkan kesulitan ekonomi warga untuk melakukan tindakan asusila dan melanggar hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran konten pribadi tanpa izin termasuk dalam pasal 27 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Sementara itu, praktik pinjaman dengan bunga tidak wajar juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman daring dan segera melapor ke pihak berwajib bila mengalami hal serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *