EdisiBacirita– Calon Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 24 Februari 2024.
“Berdasarkan kedaulatan rakyat Talaud pada Pilkada 27 November 2024 kemarin, kita adalah pemenang, pilihan hati rakyat Talaud. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi setiap proses dalam tahapan Pilkada hingga sampai pada proses akhir di MK,” ujar Welly Titah baru-baru ini.
Sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kepulauan Talaud, Welly Titah meminta seluruh pendukung dan simpatisannya untuk menjaga keamanan serta kondusifitas di tengah dinamika politik yang terjadi.
“Kita tetap jaga keakraban, terutama kekeluargaan sesama Anau’u Wanuang Taroda. Apapun putusannya harus sama-sama kita hormati,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, tanpa ada perpecahan akibat perbedaan pilihan politik.
“Mari sesama Anau’u Wanuang Taroda, torang baku-baku sayang, baku-baku bae, baku-baku bantu, karena torang samua basudara, torang samua ciptaan Tuhan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Welly Titah-Anisya Bambungan (WTAB), Vanderik Wailan, mengaku optimis terhadap keputusan MK, tetapi memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh guna menjaga persatuan masyarakat.
“Kalau ditanya, pada prinsipnya kami optimis atas hasil yang ada. Namun kita harus menghormati dan menghargai sebelum putusan sembilan orang Yang Mulia Hakim Konstitusi,” tegasnya.
Diketahui, pasangan calon Welly Titah-Anisya Bambungan meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Talaud, tetapi belum dilantik karena masih dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Termohon, sementara pasangan Welly Titah-Anisya Bambungan sebagai Pihak Terkait. Pemohon dalam gugatan ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Sidang MK menjadi tahap akhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kepulauan Talaud, dan seluruh pihak diharapkan dapat menerima keputusan dengan sikap yang dewasa demi kepentingan masyarakat Talaud secara keseluruhan.