Edisibacirita – Keresahan para penambang rakyat di Sulawesi Utara yang sempat kesulitan menjual emas kini mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Sulut memastikan tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa setiap persoalan masyarakat harus direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.
“Beberapa waktu lalu ada keresahan dari masyarakat penambang. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” tegas YSK saat ditemui di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, isu pertambangan rakyat langsung dibahas dalam rapat bersama Forkopimda Sulut pada pagi hari. Pemerintah berupaya mencari formulasi solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum.
Tak berhenti pada forum resmi, YSK langsung melanjutkan komunikasi dengan Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah Sulawesi Utara pada malam harinya. Langkah ini ditempuh guna memastikan ada jalur alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat penambang.
“Walaupun tadi pagi sudah muncul solusi, malam ini saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil. Besok beliau akan berdiskusi secara internal untuk mematangkan langkah membantu masyarakat,” ujarnya.
YSK menekankan bahwa pemerintah ingin menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru. Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan, sembari memastikan roda ekonomi masyarakat kecil tidak terhenti.
“Intinya kami berusaha menyelesaikan masalah tanpa masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara hadir untuk kalian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Pegadaian Sulut, Maksum, menyambut baik inisiatif gubernur. Ia memastikan Pegadaian tetap membuka layanan gadai emas bagi masyarakat selama emas tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan.
“Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa Pegadaian. Selama bukan dari hasil kejahatan, kami terima,” jelas Maksum.
Ia menambahkan, mekanisme gadai berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal. Dengan skema tersebut, emas tetap menjadi milik nasabah selama kewajiban dipenuhi.
Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan ini menjadi angin segar bagi penambang rakyat. Di tengah dinamika sektor pertambangan, respons cepat pemerintah memberi pesan kuat bahwa negara hadir, mendengar, dan bergerak untuk melindungi kepentingan masyarakat.*













