Oleh: Erlangga C. G. Paath, S.H, S.Th (Kabid Pendidikan Kader dan Kerohanian GMKI Cabang Manado)
Dewasa ini, mungkin sebagian dari kita tidak asing dengan istilah “trias-politika” yaitu suatu teori politik yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Teori ini menekankan bahwa kekuasaan tidak boleh dipegang oleh satu orang atau satu lembaga saja, melainkan kekuasaan harus dibagi kepada tiga lembaga tinggi.
Menurut John Locke, kekuasaan harus dibagi kepada tiga lembaga yang menjalankan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Federatif. Lembaga Eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan undang-undang, Legislatif memiliki kekuasaan membentuk undang-undang dan federatif berkuasa atas segala tindakan penjagaan keamanan negara serta melaksanakan kekuasaan untuk membuat aliansi dengan negara-negara lain.
Menurut Montesquieu, kekuasaan harus dibagi kepada tiga lembaga yang menjalankan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Berbeda dengan pandangan Locke yang menaruh kekuasaan Yudikatif dibawah kewenangan Eksekutif, maka Montesquieu membuat kekuasaan Yudikatif sebagai cabang kekuasaan sendiri, di sisih lain dalam pandangan Montesquieu kekuasaan federatif masuk dibawah cabang kekuasaan Eksekutif.
Indonesia, secara khusus berpegang pada teori trias politika menurut Montesquieu. Namun seiring berkembangnya zaman dan seiring berkembangnya kehidupan bernegara yang semakin hari menjadi semakin kompleks, maka Indonesia nampaknya sudah tidak menjalankan teori trias politika secara murni. Misalnya saja karena kekuasaan Eksekutif juga dapat menjalankan sedikit kewenangan legislatif, contohnya Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Melihat kehidupan bernegara yang sudah semakin kompleks, maka tentunya konsep-konsep bernegara juga tidak boleh hanya terikat kepada doktrin-doktrin klasik secara statis.
Hari ini negara Indonesia sedang berusaha memoles kualitas demokrasi, yang mana pemerintah bersama rakyat mendambahkan serta mengupayakan adanya suatu sistem demokrasi yang semakin baik dari hari ke hari.
Salah satu instrumen yang paling mempengaruhi kualitas demokrasi bangsa adalah penyelenggaraan pemilihan umum. Pemilihan umum di negara Indonesia hari ini diselenggarakan secara langsung oleh dua lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), disamping juga terdapat satu lembaga lainnya yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga-lembaga ini diarahkan oleh undang-undang untuk menjalankan tugas secara adil dan bebas intervensi dari pihak manapun.
Kedudukan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum menjadi sangat krusial karena perintah untuk menjaga kualitas demokrasi secara implisit tertuang dalam Pancasila pada sila keempat, serta diperintahkan secara eksplisit dalam konstitusi negara republik Indonesia yakni dalam Pasal 22 huruf (E) UUD 1945, bahkan secara lebih spesifik dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapatlah kita melihat seberapa penting kedudukan lembaga penyelenggara pemilihan umum. Namun menjadi persoalan, sekalipun lembaga penyelenggara pemilihan umum tidak dibawa lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, akan tetapi lembaga penyelenggara pemilu tidak memiliki posisi yang sederajat dengan tiga lembaga tinggi yang dimaksudkan.
Melihat pentingnya posisi lembaga penyelenggara pemilu dalam aktivitas bernegara, maka sudah saatnya lembaga penyelenggara pemilihan umum disebut sebagai cabang kekuasaan yang keempat, sebagai suatu lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, sekalipun mungkin pandangan ini bertentangan dengan teori klasik seperti teori trias-politika.
Dengan di tempatkannya posisi lembaga penyelenggara pemilu sebagai cabang kekuasaan keempat, maka hal tersebut dilihat sebagai jalan yang sangat efektif dalam memperkuat eksistensinya ditengah praktik bernegara, secara khusus juga dapat memperkuat budaya hukum (legal culture), yaitu paradigma masyarakat dalam memandang dan mentaati berbagai aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, pada akhirnya upaya ini juga dinilai sangat berpengaruh bagi upaya penguatan kualitas demokrasi bangsa.













