Ranperda CSR Dibahas, Pansus DPRD Sulut Soroti Kewajiban Perusahaan yang Berkaitan SDA

MANADO — Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Pembahasan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), dengan Ketua Pansus CSR Louis Carl Schramm menyampaikan sejumlah tahapan, masukan dan usulan terhadap substansi Ranperda.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Louis adalah ketentuan mengenai kemampuan perusahaan, khususnya badan usaha yang masuk dalam skala mikro dan kecil.

Ia mengusulkan agar aspek kemampuan dan kondisi perusahaan diperjelas dalam draf Ranperda sehingga pelaksanaan kewajiban tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

“Kalau perlu bisa ditambahkan nanti, bahwa setiap perusahaan skala usaha mikro dan kecil dapat melakukan PJSLBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan,” ungkap Louis di hadapan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, yang memimpin pihak eksekutif dalam pembahasan tersebut.

Louis menilai, apabila suatu perusahaan benar-benar berada dalam kondisi tidak mampu melaksanakan kewajiban PJSLBU, maka kondisi tersebut harus dapat dibuktikan.

“Jika tidak mampu, tidak perlu dijalankan oleh perusahaan tersebut, semacam koperasi,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Karo Ekonomi Reza Dotulung kemudian menjelaskan konstruksi Pasal 5 dalam draf Ranperda.

“Saat dimulai dari badan usaha yang meliputi BUMS, BUMN, dan BUMD,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Pasal 6, yang mengatur badan usaha yang diwajibkan menyelenggarakan PJSLBU.

“Baru di Pasal 6 mengerucut lagi. Badan usaha mana yang wajib menyelenggarakan PJSLBU, ya, itu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam,” ucapnya.

Lebih lanjut, Reza menilai definisi mengenai koperasi dapat dimasukkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) untuk memberikan kejelasan terhadap penerapan aturan.

Menurutnya, pembatasan yang diatur dalam Pasal 6 membuat tidak seluruh koperasi secara otomatis diwajibkan menyelenggarakan PJSLBU.

“Yang wajib menyelenggarakan PJSLBU adalah yang menjalankan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam. Jadi, ini sangat aman,” pungkasnya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda CSR agar ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dapat diterapkan secara jelas, proporsional, serta memiliki kepastian bagi dunia usaha maupun pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *