MANADO — Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., mendampingi Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, menerima kunjungan Badan Kehormatan (BK) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di Kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, khususnya terkait langkah dan prosedur hukum dalam menangani persoalan internal kelembagaan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Royke Roring menerima langsung rombongan DPRD Sangihe yang dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sangihe Aris Tamapangag.
Salah satu pokok konsultasi yang dibahas yakni mengenai status seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pihak DPRD Sangihe berkonsultasi mengenai langkah yang harus ditempuh serta prosedur hukum dan kelembagaan yang berlaku terkait status anggota DPRD tersebut.
Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan rujukan bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan lembaga legislatif.
Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi kelembagaan, khususnya dalam aspek penegakan kode etik dan kehormatan anggota DPRD.













