Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda KLB dan Wabah, Piere Makisanti: Harus Ada Kepastian Hukum

MANADO — DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Pembahasan lanjutan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLB dan Wabah di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Piere Makisanti, didampingi anggota Pansus Paula Runtuwene dan Ruslan Abdul Gani. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dr. Lidya Tulus bersama jajaran sebagai OPD pengusul, serta perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Piere mengatakan, Ranperda tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen hukum dalam memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi situasi darurat kesehatan.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas penting untuk memastikan langkah pencegahan, pengendalian hingga penanganan KLB dan wabah dapat dilakukan secara cepat, terukur, serta memiliki dasar hukum yang kuat.

“Regulasi ini kita butuhkan agar ada kepastian hukum. Mulai dari pelaksanaan program, pengendalian, sampai penggunaan alokasi anggaran kedaruratan bisa berjalan cepat dan akuntabel,” ujar Piere.

Dalam pembahasan, sejumlah poin krusial menjadi perhatian Pansus, terutama terkait penguatan payung hukum dan mekanisme mitigasi dalam upaya pencegahan maupun penanganan KLB dan wabah penyakit menular.

Pansus juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Penanggulangan penyakit menular dinilai tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai instansi, fasilitas pelayanan kesehatan, relawan, hingga masyarakat.

Dinas Kesehatan Sulut turut memaparkan sejumlah materi teknis mengenai potensi ancaman penyakit menular di daerah. Sementara itu, Biro Hukum memberikan masukan agar setiap ketentuan yang dirumuskan dalam Ranperda tetap selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian, serta penanganan ketika terjadi KLB maupun wabah penyakit menular di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *