Ganti Rugi Tol Manado-Bitung Belum Tuntas, DPRD Sulut Turun Tangan

Edisibacirita – Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung yang masuk dalam proyek strategis nasional ternyata masih menyisakan persoalan bagi sejumlah warga terdampak. Sengketa terkait pembayaran ganti rugi lahan hingga kini belum sepenuhnya selesai dan bahkan berlanjut ke ranah hukum.

Permasalahan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar pada Senin (11/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos, dengan agenda mempertemukan masyarakat terdampak dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.

Dalam forum itu, warga bernama Ivone Lumempouw bersama Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut menyampaikan keberatan mereka terkait hak ganti rugi tanah yang dinilai belum diselesaikan secara menyeluruh.

Suasana rapat sempat memanas akibat perbedaan pandangan mengenai status lahan serta nilai ganti rugi yang dipersoalkan. Komisi III DPRD Sulut pun meminta adanya penjelasan yang lebih terbuka dari pihak PPK.

“Perlu diperjelas dan ada pertanggungjawaban dari pihak PPK terkait hal ini, apalagi sampai ada putusan pengadilan terkait sisa tanah tersebut,” ujar Berty Kapojos dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR melalui Weyni Paulce D. Mawey menyatakan bahwa persoalan gugatan tersebut sebelumnya telah diproses melalui jalur hukum pada tahun 2024.

Menurutnya, gugatan yang diajukan dinilai tidak tepat sasaran secara administrasi maupun nomenklatur pihak yang digugat.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima warga. Perbedaan data antara putusan pengadilan yang dimiliki masyarakat dengan penjelasan dari pihak PPK membuat pembahasan belum menemukan titik temu.

Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi III DPRD Sulut berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa guna memastikan kondisi di lapangan. Langkah tersebut disebut sebagai upaya verifikasi sebelum menentukan tindak lanjut maupun proses mediasi berikutnya.

Masyarakat berharap kunjungan lapangan nantinya benar-benar dapat membuka jalan penyelesaian atas hak-hak warga yang hingga kini masih dipersoalkan di tengah pembangunan infrastruktur tersebut.

Turut hadir dalam rapat itu Sekretaris Komisi III Yongki Limen bersama anggota dewan lainnya yakni Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Reamly Kandoli. Dari pihak Kementerian PUPR, Weyni Paulce D. Mawey turut didampingi oleh Flora Kaunang dan Geret Kowaas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *