JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok tidak boleh hanya melihat satu sisi, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan sektor ekonomi yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Sulawesi Utara.
Menurut Yulius, PT Ratatotok telah mengelola perkebunan kelapa di dua kawasan HGU dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare sejak tahun 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU pada tahun 2027, mulai muncul dinamika di lapangan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian secara bijaksana.
Ia menjelaskan bahwa adanya masa transisi dalam proses perpanjangan HGU memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, tetap mengedepankan keadilan, serta tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi daerah. Kita ingin mencari jalan tengah yang adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegas Yulius.
Gubernur menilai persoalan tersebut memiliki dua dimensi penting. Pertama adalah aspek sosial dan kemanusiaan, terutama terkait kebutuhan masyarakat akan akses lahan dan peningkatan kesejahteraan. Kedua adalah aspek ekonomi, mengingat sektor perkebunan kelapa selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Sulawesi Utara.
Data pemerintah menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Bahkan komoditas kelapa dan turunannya terus menjadi andalan ekspor Sulawesi Utara dengan nilai ekonomi yang sangat besar.
Karena itu, Yulius menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil keputusan yang justru merugikan masyarakat ataupun mengganggu iklim investasi yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi pada saat yang sama stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha yang memberikan manfaat bagi daerah juga harus tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius juga berharap DPD RI dapat memberikan masukan, rekomendasi, serta langkah-langkah strategis dalam menyikapi berakhirnya masa HGU PT Ratatotok pada tahun 2027 mendatang.
Pemprov Sulut optimistis melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPD RI, masyarakat, dan pihak perusahaan, akan lahir solusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
Penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok diharapkan menjadi contoh bagaimana kepentingan rakyat, investasi, dan pembangunan daerah dapat berjalan beriringan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.













