Wali Kota Caroll Senduk Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH, bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K., serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang terus kami pegang dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Senduk.

Wali Kota menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dan memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kota Tomohon Tahun 2025 mencapai Rp660,04 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp64,47 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp585,39 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,16 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp628,12 miliar. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp9,37 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,55 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp11,18 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp20,73 miliar.

Caroll Senduk juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Wali Kota menyampaikan bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 mencapai 84,28 persen dari target yang ditetapkan dan mengalami peningkatan sekitar Rp7,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Tomohon akan terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan bahwa total aset Pemerintah Kota Tomohon hingga akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,71 triliun. Aset tersebut akan terus dijaga dan dikelola secara optimal guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi berbagai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Kota Tomohon. Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat Paripurna turut membahas berbagai isu strategis, termasuk tindak lanjut rekomendasi BPK, efektivitas belanja daerah, penyelesaian piutang daerah, penguatan perencanaan pembangunan, penyertaan modal kepada BUMD, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, jajaran anggota DPRD Kota Tomohon, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tomohon, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *