Gaji Dokter RSUD ODSK Disorot, Vonny Paat: Jangan Tunggu Dokter Mogok Baru Bertindak

MANADO – Kelangsungan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK kembali menjadi perhatian DPRD Sulawesi Utara. Persoalan anggaran, khususnya menyangkut pembayaran gaji dokter, perawat, dan tenaga kesehatan, mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (7/8/2026).

Sorotan keras datang dari Ketua Komisi IV DPRD Sulut yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar), Vonny Paat. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak menganggap persoalan pembiayaan tenaga medis sebagai hal sepele karena menyangkut langsung keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

Vonny mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran untuk membayar hak dokter, perawat, dan tenaga kesehatan di RSUD ODSK hanya tersedia hingga sekitar Juni-Juli. Sementara kebutuhan untuk bulan berikutnya disebut masih harus menunggu pembahasan APBD Perubahan.

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulut agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Tolong ada perhatian dari pihak Pemprov Sulut. Mengapa anggaran gaji tenaga medis hanya dialokasikan untuk enam bulan? Ini sangat berbahaya. Kalau dokter dan perawat sampai mogok kerja, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu dan pasien bisa hilang,” tegas Vonny.

Srikandi PDI Perjuangan itu juga menyoroti informasi mengenai adanya pergeseran penggunaan anggaran yang semula diperuntukkan bagi kebutuhan tenaga medis, kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dan operasional rumah sakit.

Bagi Vonny, persoalan tersebut harus segera dicarikan jalan keluar karena RSUD ODSK merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia pun menyinggung wacana mengenai kemungkinan pengelolaan RSUD ODSK oleh pihak swasta. Menurut Vonny, opsi tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan jalan keluar atas persoalan yang sedang dihadapi rumah sakit.

“Ini adalah aset milik Pemprov Sulut, tidak semudah itu untuk diserahkan ke swasta. Karena itu, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius dan memastikan rumah sakit ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sekdaprov: Anggaran Sudah Full Coverage

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang menjelaskan bahwa secara perencanaan, kebutuhan anggaran RSUD ODSK pada APBD 2026 sebenarnya telah dihitung secara penuh atau full coverage.

Menurut Tahlis, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan RSUD ODSK yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Status BLUD memberikan fleksibilitas kepada rumah sakit dalam mengatur penggunaan anggaran sesuai kebutuhan pelayanan. Karena itu, rincian penggunaan anggaran untuk honor tenaga medis maupun kebutuhan lainnya tidak seluruhnya terlihat sebagai pos yang berdiri sendiri dalam struktur anggaran pemerintah daerah.

“Karena sudah berstatus BLUD, RSUD ODSK memiliki fleksibilitas untuk merencanakan dan membagi sendiri penggunaan anggarannya, baik untuk honor maupun pengadaan obat. Namun dalam perjalanannya bisa jadi ada perhitungan yang meleset,” jelas Tahlis.

Ia memastikan Pemprov Sulut tidak tinggal diam. Pemerintah daerah bersama manajemen RSUD ODSK telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh kebutuhan rumah sakit, termasuk kebutuhan tenaga medis dan operasional pelayanan.

Untuk kebutuhan obat-obatan, Tahlis menyebut sebagian kebutuhan telah ditangani melalui perangkat daerah terkait, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

“Masukan kebutuhan sudah disampaikan oleh Direktur RSUD. Nantinya, jika memang ada keterbatasan anggaran, Pemprov Sulut akan memberikan subsidi tambahan pada APBD Perubahan untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Dengan adanya pembahasan tersebut, DPRD Sulut berharap persoalan pembiayaan RSUD ODSK dapat segera diselesaikan sehingga tidak berdampak terhadap tenaga medis maupun pelayanan pasien.

Bagi legislatif, keberadaan RSUD ODSK bukan sekadar persoalan aset atau institusi milik pemerintah, tetapi menyangkut pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kesinambungan pembiayaan dan operasional rumah sakit menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *