MANADO — Isu pergeseran arah kebijakan otonomi daerah (Otda) menjadi sorotan dalam kuliah umum yang digelar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama FISIP Unsrat, Selasa (21/4/2026).
Dalam sambutannya, Dekan FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, menilai bahwa sejumlah kebijakan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah kini mulai kembali ditarik ke pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai menyimpang dari semangat awal otonomi daerah.
Menurutnya, beberapa sektor yang terdampak antara lain pengelolaan anggaran daerah, perizinan tambang, kehutanan, kelautan dan perikanan, hingga perizinan berusaha. Bahkan, muncul pula wacana terkait penentuan pejabat eselon II oleh pusat.
“Hal ini sesungguhnya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kemandirian daerah dalam mengelola kebijakan sesuai kebutuhan dan kearifan lokal,” ujar Liando.
Meski demikian, ia menilai langkah pemerintah pusat tersebut dapat dimaklumi sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja sebagian pemerintah daerah yang dinilai belum optimal dalam memanfaatkan kewenangan.
Ia menyoroti masih tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), kualitas proyek yang rendah akibat praktik tidak efisien, serta minimnya inovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pada awal masa jabatan, ada kepala daerah yang sibuk dengan pembagian proyek dan jabatan. Di pertengahan, fokusnya bergeser pada strategi politik untuk periode berikutnya. Hanya sedikit yang benar-benar berkomitmen pada pembangunan daerah,” tegasnya.
Liando menyebut kondisi ini sebagai bentuk “otokritik” bagi elite politik daerah, yang pada akhirnya memicu kecenderungan sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan sentralistik bukan tanpa risiko. Menurutnya, sentralisasi anggaran berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur di daerah, mengganggu sektor ekonomi masyarakat, hingga berdampak pada kesejahteraan warga.
“Pemotongan anggaran, termasuk di desa, bisa mencapai sekitar 60 persen. Ini tentu berbahaya bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ke depan,” pungkasnya.
Kuliah umum tersebut menghadirkan Bernhard Rondonuwu, Wakil Rektor IPDN, sebagai narasumber utama yang membahas evaluasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.













