EdisiBacirita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima apresiasi dari berbagai kalangan atas penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung. Kasus ini melibatkan seorang ASN berinisial EHK yang diduga terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada 2024.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Yudi Dien, menyatakan bahwa tindakan Bawaslu Sulut sudah sesuai dengan prosedur standar. Menurutnya, penanganan kasus serupa telah dilakukan di berbagai kabupaten/kota di Sulut dan Indonesia. “Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standar Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani Bawaslu kabupaten/kota dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dr. Dien menambahkan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah vonis final. Penentuan sanksi berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN,” jelasnya.
Senada dengan itu, Akademisi FISIP Unsrat, Dr. Jericho Pombengi, M.Si., menilai langkah Bawaslu Sulut sudah tepat. Ia mendorong agar Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada mendatang. “Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pilkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon. Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan. “Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli.
Bawaslu Sulut berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
👁 410