Bawaslu Sulut Awasi Dengan Ketat Proses Percetakan Logistik Pilkada 2024

EdisiBacirita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara langsung mengawasi proses percetakan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini dilakukan pada acara Kick Off I Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur. 6 Oktober 2024

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menekankan pentingnya memastikan proses percetakan logistik sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa poin penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu, seperti tepat prosedur, tepat waktu, tepat jenis, dan tepat jumlah,” ujarnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, menambahkan bahwa pengawasan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. “Pada Pasal 190A UU 10/16 tentang Kepala Daerah jelas mengatur bahwa penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan 2,5% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp7.500.000.000,00,” jelas Erwin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu, menambahkan bahwa Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan jajaran KPU di daerah untuk memastikan pengadaan logistik hingga distribusi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pengawasan langsung terhadap proses percetakan logistik ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *