Bupati Ronald Kandoli Dorong Perlindungan HKI Produk Kerajinan Minahasa Tenggara

Minahasa Tenggara — Dalam upaya melestarikan warisan budaya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk kerajinan lokal, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, didampingi Ketua Dekranasda Mitra Ibu Stefa Kandoli Antou, melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Manado, Kamis (5/2).

Audiensi tersebut difokuskan pada pembahasan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk kerajinan khas Minahasa Tenggara. Langkah ini dinilai strategis mengingat karya seni dan kerajinan etnik sangat rentan terhadap plagiarisme serta membutuhkan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Momen penting dalam pertemuan ini ditandai dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, kepada Bupati Ronald Kandoli dan Ketua Dekranasda Mitra.

Adapun dua karya seni yang resmi memperoleh perlindungan hukum Hak Cipta yakni:

  • Batik Mitra Rumah Kita
  • Batik Stefa

Bupati Ronald Kandoli menegaskan bahwa perlindungan HKI merupakan bentuk nyata penghargaan terhadap kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Minahasa Tenggara.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Minahasa Tenggara. Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin dapat lebih tenang dalam berkarya serta produk kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Bupati.

Dalam audiensi tersebut, Bupati turut didampingi sejumlah pejabat teknis guna memastikan sinergi antara pembinaan kerajinan, pengembangan pariwisata, dan sektor perdagangan, antara lain Kadis Pariwisata Selvi Lendombela, MM, Kadis DKUKMPP Audy Rondo, MAP, serta Kabag Prokopim Setda Febry Lasut, S.STP, M.Si.

Turut hadir pula Penasihat Dekranasda Mitra Vanda Rantung, SE, Wakil Ketua Dekranasda Mitra Ibu Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd, Ketua Harian Dekranasda Ibu Lingkan Lalandos Mumekh, SE, MM, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Minahasa Tenggara lainnya.

Dengan diterbitkannya sertifikat Hak Cipta tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong para pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal agar mendaftarkan karya mereka sebagai aset intelektual daerah yang bernilai ekonomi tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *