MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan kebanggaannya atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/02/2026).

Dalam pernyataannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa Ranperda RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah “mahakarya” regulasi yang menjadi peta jalan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Ini bukan sekadar dokumen, melainkan mahakarya regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan, wujud amanah konstitusi untuk kemaslahatan rakyat,” ujar Yulius Selvanus.
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda RTRW tersebut telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Februari 2026. Persetujuan tersebut, menurutnya, menjadi jaminan validitas serta kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur menekankan bahwa arah kebijakan dalam RTRW Sulut 2025–2044 memprioritaskan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup, demi menjamin keberlanjutan pembangunan bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan semangat Mapalus dan gotong royong.
“Semoga Sulawesi Utara semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi di Kemendagri sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah.













