Lindungi Generasi Muda dari Konten Negatif, DPRD Sulut Apresiasi Langkah Tegas Gubernur Batasi Gawai di Sekolah

Edisibacirita — Langkah berani Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam membatasi penggunaan gawai (HP) dan media sosial di lingkungan sekolah mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi masa depan generasi muda.

Dukungan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi IV DPRD Sulut dengan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut yang digelar di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Sulut, Senin (11/5/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan Gubernur YSK. Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur ini sangat relevan dengan tantangan digital yang dihadapi anak-anak saat ini.

“Ini langkah yang sangat bagus, dan kami di DPRD memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Schramm menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial dan gawai yang ditargetkan untuk anak di bawah usia 16 tahun ini tidak berjalan sendirian. Kebijakan lokal ini justru memperkuat regulasi nasional, yakni Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang juga telah diberlakukan secara nasional sejak Maret lalu.

Ada dua dampak positif utama yang diharapkan dari sinergi regulasi ini:

  1. Proteksi Dini: Melindungi anak-anak di bawah umur dari paparan konten digital yang berbahaya, radikal, atau tidak sesuai dengan usia mereka.
  2. Fokus Pendidikan: Mengembalikan konsentrasi siswa pada aktivitas belajar mengajar di sekolah tanpa distraksi dari dunia maya.

Kebijakan yang sudah berjalan sejak Maret 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Utara.

Komisi IV DPRD Sulut menegaskan akan terus mengawal jalannya implementasi kebijakan ini bersama Dinas Pendidikan Daerah, demi memastikan terciptanya lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan fokus pada prestasi akademik siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *