EdisiBacirita – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) 2024 akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Melky J Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK).
Dengan putusan ini, pasangan petahana Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung (JG-KWL) dipastikan sebagai pemenang Pilkada Minut, sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang putusan dismissal perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Selasa (4/2/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan MJP-CK tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Selain itu, MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ini.
MK juga menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang ambang batas perselisihan hasil pemilu. Dengan demikian, gugatan yang diajukan MJP-CK ditolak sepenuhnya.
KPU Minut Siap Tetapkan JG-KWL sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dengan putusan MK ini, KPU Minut segera menetapkan Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih periode 2025-2030.
Proses pengesahan akan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Minut sebelum pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Komisioner KPU Minut, Risky Pogaga, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami siap menjalankan tahapan selanjutnya setelah putusan MK ini, termasuk penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Risky.
Dengan berakhirnya sengketa ini, perhatian kini beralih ke pemerintahan baru JG-KWL dalam menjalankan visi dan program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat Minahasa Utara.