EdisiBacirita – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Fraksi PDI Perjuangan, Rio Rindengan, meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menunda rencana pergantian pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua non-ASN dengan ASN aktif.
Menurutnya, penundaan ini perlu dilakukan sambil menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati Minahasa terpilih untuk periode 2024-2029 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.
“Maksud dari penundaan ini agar kita menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati Minahasa terpilih. Ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa,” ujar Rio Rindengan, Selasa (6/2).
Lebih lanjut, Rindengan yang merupakan mantan Hukum Tua Desa Kaweng, Kecamatan Kakas, selama lebih dari 15 tahun, menekankan bahwa Kabupaten Minahasa memiliki karakteristik sebagai daerah semi-adat dan budaya. Ia menilai, jabatan Plt Hukum Tua dapat diisi oleh tokoh adat di desa, termasuk yang berasal dari non-ASN.
“Sistem ini telah diterapkan dalam beberapa periode pemerintahan desa sebelumnya. Oleh karena itu, saya berharap agar sambil menunggu proses pemilihan hukum tua serentak tahun 2025, Plt Hukum Tua non-ASN tidak diganti,” tambahnya.
Rindengan juga menyoroti potensi dampak dari pergantian ini terhadap sistem administrasi desa. Menurutnya, jika 130 Plt Hukum Tua diganti dalam waktu dekat, akan terjadi perubahan sistem keuangan desa, termasuk dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan spesimen bank yang berpengaruh terhadap pencairan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2025.
“Jika pergantian dilakukan saat ini, bisa timbul gejolak di desa. Selain itu, program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) juga dapat terganggu,” katanya.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa mempertimbangkan kembali rencana pergantian ini.
“Saya berharap Pemkab Minahasa dapat menunda kebijakan ini hingga pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Minahasa berencana mengganti Plt Hukum Tua non-ASN dengan ASN aktif, merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa Plt Hukum Tua harus berasal dari ASN aktif.