EdisiBacirita – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud ke tahap pembuktian, tim hukum pasangan calon (Paslon) Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan (WT–AGB) menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan.
Salah satu anggota tim hukum WT–AGB, Vanderik Wailan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah siap dan optimis dalam mengawal kemenangan paslon nomor urut 3. Ia juga mengonfirmasi bahwa timnya telah menerima panggilan sidang dari MK melalui Kepaniteraan, yang dikirim melalui email dan WhatsApp. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/02/2025) pukul 14.30 WIB.
“Dalam persidangan nanti, kami sudah menyiapkan berbagai bukti, termasuk dokumen surat, keterangan ahli, serta saksi-saksi untuk menguatkan posisi Paslon WT–AGB,” ujar Wailan.
Ia menambahkan bahwa dalam tahap pembuktian ini, MK akan mendalami dalil-dalil pemohon melalui pemeriksaan bukti surat, keterangan ahli, dan saksi-saksi. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah dalil yang diajukan benar-benar sesuai dengan fakta atau hanya tuduhan yang mengada-ada.
Dengan penuh optimisme, Wailan menegaskan bahwa pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud sebagai termohon akan mempertahankan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259.
“Bapak Welly Titah dan Nona Anisa adalah hasil dari proses demokrasi yang sah melalui KPUD Talaud dan merupakan pilihan rakyat. Kami akan mempertahankan kemenangan ini agar Kabupaten Talaud benar-benar memiliki pemimpin yang lahir dari keinginan dan kecintaan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sidang pembuktian nanti, tim hukum WT–AGB akan membantah empat dalil yang diajukan pemohon, yakni:
- Dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah bersama ASN dan Pj. Bupati dalam kampanye.
- Keterlibatan perangkat desa, ASN aktif, dan pendamping desa dalam tim kampanye.
- Dugaan politik uang selama masa kampanye.
- Dugaan transfer dana ke penyelenggara pemilu.
Selain itu, tim hukum juga akan membantah dua dalil terkait dugaan pelanggaran prosedural di 20 TPS.
Sidang pembuktian ini akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah sengketa Pilkada Talaud. Semua pihak kini menantikan keputusan MK dalam menilai fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.