MANADO — Sosok Dr. H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, atau yang dikenal dengan nama Ferrytass, merupakan jaksa yang memiliki perjalanan panjang dalam dunia penegakan hukum. Sejak memulai karier di lingkungan Kejaksaan pada 1994, ia telah menjalani berbagai penugasan dan tanggung jawab di sejumlah daerah di Indonesia.

Kini, Ferry tass dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ferry tass lahir di Jorong Padang Cantiang, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 26 Februari 1969. Ia merupakan putra pertama dari tiga bersaudara pasangan H. Taslim Alwi St. Marajo (alm.) dan Hj. Azizah.
Perjalanan Ferry tass di Korps Adhyaksa dimulai pada 1994 sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Ia kemudian mengikuti pendidikan jaksa pada 1997/1998 dan mendapat penempatan pertama sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Padang.
Seiring perjalanan kariernya, Ferry tass dipercaya mengemban berbagai tugas dan jabatan di lingkungan Kejaksaan. Salah satu rekam jejaknya adalah ketika menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berbagai penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjangnya sebelum akhirnya melanjutkan pengabdian di Sulawesi Utara.
Babak penting dalam perjalanan Ferry tass di Sulawesi Utara dimulai ketika ia dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 23 April 2026.
Dalam perjalanan tugasnya, ia aktif dalam berbagai agenda penegakan hukum, penguatan internal institusi, pengawasan kedisiplinan aparatur, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.
Kini, pengalaman tersebut membawanya pada amanah baru sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Posisi tersebut menempatkan Ferry tass sebagai figur yang memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan roda organisasi Kejati Sulut berjalan, sekaligus menjaga pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.
Salah satu pendekatan yang terlihat dalam kiprah Ferry tass adalah dorongan terhadap penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, tetapi juga pencegahan.
Dalam kegiatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bolaang Mongondow, Ferrytass tampil sebagai narasumber yang membahas prinsip checks and balances serta mitigasi preventif terhadap potensi penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Ia menekankan pentingnya BPD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Pendekatan serupa juga terlihat dalam kegiatan pembekalan program Jaga Desa di Kotamobagu. Ferry tass menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai institusi penindakan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam memberikan edukasi hukum dan mengawal tata kelola pemerintahan.
Ferry tass juga memberikan perhatian terhadap kedisiplinan internal jajaran Kejati Sulut.
Pada Juni 2026, ia melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Work From Office (WFO) di lingkungan Kejati Sulut. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kedisiplinan aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi institusi penegak hukum, penguatan internal menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
Di luar perjalanan kedinasannya, Ferrytass memiliki latar belakang akademik yang kuat.
Pada Juli 2026, ia diberitakan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) setelah mempertahankan disertasinya yang mengangkat tema Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator negara.
Dalam ujian tersebut, Ferry tass dilaporkan memperoleh predikat Sangat Memuaskan, dengan nilai disertasi 90 atau A dan IPK 3,98.
Capaian akademik tersebut melengkapi pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum di lingkungan Kejaksaan.
Di balik profesinya sebagai jaksa, Ferrytass juga dikenal sebagai Niniak Mamak Minangkabau dengan gelar adat Dt. Toembidjo.
Gelar tersebut berasal dari Nagari Kapau, Kabupaten Agam/Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia disebut sebagai pemangku adat dari suku Melayu.
Dalam tradisi Minangkabau, Niniak Mamak memiliki tanggung jawab sosial dan adat untuk membimbing, mengayomi, serta menjadi bagian dari kehidupan kaum dan masyarakat adat.
Identitas tersebut menjadi sisi lain dari Ferry tass yang melengkapi perjalanan profesional dan akademiknya.
Perjalanan Ferry tass memperlihatkan lintasan pengabdian yang panjang. Berawal dari Sumatera Barat, kemudian menjalani berbagai penugasan di lingkungan Kejaksaan di sejumlah wilayah Indonesia, hingga akhirnya dipercaya mengemban amanah di Sulawesi Utara.
Di Sulut, kiprahnya tidak hanya terlihat dalam agenda penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan internal institusi, pengawasan pelayanan publik, edukasi hukum, serta pengawalan tata kelola pemerintahan desa.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di lingkungan Kejaksaan, latar akademik hingga jenjang doktor di bidang hukum, serta kedudukan sebagai pemangku adat bergelar Dt. Toembidjo, Ferry Tass kini memegang peran strategis sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Amanah baru tersebut menjadi babak penting dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, sekaligus menempatkannya sebagai salah satu figur sentral dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara.













