TOMOHON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota DPRD Kota Tomohon.

Turut hadir Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Rangkaian paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum dan pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kota Tomohon.

Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan dan saran terhadap rancangan perubahan anggaran daerah. Setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan perubahan anggaran daerah tahun 2026, sekaligus mencerminkan adanya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna selanjutnya memasuki agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota Tomohon sebagai bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.













