Edisibacirita – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menggelar Seminar Nasional tentang dinamika Pemilu 2029, Senin, 18 Mei 2026. Seminar tersebut membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan tahapan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemisahan tahapan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan agar pemungutan suara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jeda paling lama dua tahun enam bulan. Dengan demikian, apabila Pemilu nasional dilaksanakan pada tahun 2029, maka pemilu lokal kemungkinan baru akan digelar pada 2031 atau 2032.
Menindaklanjuti putusan tersebut, DPR RI bersama pemerintah diperkirakan akan segera merevisi sejumlah regulasi yang terdampak, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.
“Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu,” kata Dekan FISIP Unsrat, Dr Ferry Daud Liando, saat membuka Seminar Nasional yang digelar FISIP Unsrat bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia.
Ia menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD. Namun dalam putusan MK disebutkan bahwa salah satu jenis pemilu daerah atau lokal adalah pemilihan kepala daerah. Padahal, Pasal 22E tidak menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah sendiri diatur dalam pasal tersendiri, yakni Pasal 18 UUD 1945, yang juga tidak menyebut kepala daerah dipilih melalui pemilu.
MK mengusulkan agar pemungutan suara pemilu daerah dilaksanakan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional. Jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pemilu daerah untuk memilih DPRD kemungkinan baru dilaksanakan pada 2031 atau 2032. Menurut Liando, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
“Pada Pemilu 2029 atau setelah anggota DPRD menjabat selama lima tahun, tidak akan langsung dilaksanakan pemilu DPRD. Padahal Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jika pemilu DPRD baru dilaksanakan pada 2031 atau 2032, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Liando, kondisi tersebut tidak sepenuhnya berlaku pada pilkada. Sebab Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah diatur dalam undang-undang, bukan secara langsung dalam UUD 1945.
Seminar nasional tersebut menghadirkan pembicara dari pusat, yakni Dr Alfitra Salam APU selaku Peneliti Politik BRIN yang saat ini menjabat Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Sementara itu, menurut Ketua Tim Kerja seminar, Drs Jusuf Wowor, yang tampil sebagai pembahas adalah Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota Bawaslu Sulut Steven Linu.













