EdisiBacirita – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara resmi melarang seluruh warga negara Indonesia (WNI) bekerja di Thailand, Kamboja, dan Myanmar. Larangan ini dikeluarkan karena ketiga negara tersebut dinilai rawan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau boleh hari ini saya menyatakan, saya melarang semua warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO,” tegas Karding dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (28/3/2025).
Karding menjelaskan bahwa Kementerian P2MI tidak memiliki kerja sama resmi dalam penempatan tenaga kerja ke Thailand, Kamboja, maupun Myanmar. “Saya perlu tegaskan sekali lagi, Kementerian P2MI tidak ada kerja sama penempatan ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa WNI yang tetap bekerja di ketiga negara tersebut telah melanggar aturan dan berstatus ilegal. “Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kacamata kementerian, itu unprosedural atau ilegal,” tegasnya.
Larangan ini diharapkan dapat melindungi WNI dari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dan memilih negara tujuan kerja yang telah memiliki skema perlindungan resmi.