MINAHASA SELATAN — Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak hanya dituntut berjalan aman, tetapi juga harus mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas. Hal ini ditegaskan Dosen FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, saat menjadi narasumber dalam Seminar Jaga Desa yang digelar ABPEDNAS Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut di Aula Waleta, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (5/5/2026).
Menurut Liando, terdapat dua indikator utama keberhasilan Pilkades, yakni mampu mencegah konflik sosial serta menghasilkan pemimpin desa yang bermutu.
“Jika dua hal ini tercapai, maka Pilkades dapat dikatakan berhasil,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa konflik harus dicegah sejak dini karena tidak hanya mengganggu tahapan Pilkades, tetapi juga berdampak panjang terhadap kehidupan sosial masyarakat desa. Konflik yang tidak terselesaikan kerap memicu perpecahan, menurunkan partisipasi masyarakat, hingga merusak hubungan sosial.
“Seringkali persoalan kecil di desa bisa menjadi besar karena sisa konflik Pilkades yang tidak terselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Liando menguraikan sejumlah penyebab utama konflik, antara lain ketidakjelasan aturan, perbedaan penafsiran regulasi, ketidaknetralan panitia, serta inkonsistensi dalam penerapan aturan. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah mitigasi sejak awal melalui pemetaan potensi kerawanan.
Panitia Pilkades, lanjutnya, harus aktif melakukan sosialisasi terkait aturan, mulai dari syarat pemilih, syarat calon, hingga mekanisme penetapan hasil. Selain itu, netralitas penyelenggara menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas.
“Sebagus apa pun aturan, jika penyelenggara tidak netral, konflik akan sulit dihindari,” tegasnya.
Namun demikian, Liando mengingatkan bahwa mencegah konflik saja tidak cukup. Hasil akhir Pilkades harus mampu menghadirkan pemimpin desa yang memiliki kapasitas dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran kepala desa menjadi semakin strategis dan kompleks. Kepala desa tidak lagi sekadar pemimpin adat, tetapi memiliki kewenangan besar dalam mengelola keuangan desa, merencanakan pembangunan, menjaga ketertiban, hingga membangun sinergi antar desa.
“Artinya, kepala desa harus benar-benar memahami tata kelola pemerintahan, bukan hanya sekadar figur populer,” katanya.
Liando juga menyoroti lemahnya sistem kaderisasi kepemimpinan desa. Ketiadaan lembaga formal yang menyiapkan calon pemimpin desa dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya kepala desa yang tidak memiliki kapasitas memadai.
Akibatnya, masih ditemukan desa yang stagnan meski memiliki potensi besar. Bahkan, tidak sedikit kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, ia juga menyinggung praktik pragmatisme pemilih yang masih kuat, di mana kedekatan emosional sering kali lebih dominan dibanding kapasitas calon.
“Banyak pemilih yang memilih karena faktor kedekatan, bukan karena kemampuan. Ini menjadi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi di desa,” ungkapnya.
Melalui forum tersebut, Liando berharap seluruh pihak, baik penyelenggara, pemerintah, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendorong Pilkades yang tidak hanya aman dan damai, tetapi juga menghasilkan pemimpin desa yang visioner, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.












