Kasus Kekerasan Seksual di Unima Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan

Edisibacirita — Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang sempat menjadi perhatian publik kini memasuki babak persidangan. Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn resmi disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Charles Alexander Pongoh, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UNIMA, yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisial RP. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 23 Agustus 2024 itu bermula ketika korban, mahasiswa baru UNIMA, bertemu terdakwa untuk keperluan administrasi terkait keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga mengajak korban masuk ke dalam mobil sebelum melakukan tindakan fisik yang tidak pantas tanpa persetujuan korban.

Kuasa hukum korban, Wilmar Yehezkiel, menilai dakwaan jaksa belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan pola perbuatan terdakwa. Ia menegaskan bahwa terdapat unsur relasi kuasa yang kuat antara terdakwa sebagai pegawai kampus dan korban sebagai mahasiswa.

“Kami menilai seharusnya perkara ini juga mempertimbangkan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang TPKS, karena terdapat indikasi penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi rentan,” ujar Wilmar.

Ia menambahkan bahwa posisi dan kewenangan terdakwa di lingkungan kampus diduga menjadi faktor yang dimanfaatkan dalam peristiwa tersebut, sehingga unsur ketidaksetaraan dan kerentanan korban dinilai sangat relevan dalam perkara ini.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan rasa tidak aman serta memperpanjang trauma bagi korban maupun lingkungan akademik.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban juga mendorong pihak Rektor UNIMA untuk mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara terhadap terdakwa sebagai ASN, sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang ASN Tahun 2023. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses hukum yang berjalan serta menjaga keamanan di lingkungan kampus.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIMA telah menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa berdasarkan surat resmi yang menyatakan adanya pelanggaran kekerasan seksual. Keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi dan kesimpulan Satgas PPKS UNIMA.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tondano. Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *