Bupati Robby Dondokambey Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minahasa Kembali Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Edisibacirita – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (8/7/2026).

Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa tersebut dipimpin Ketua DPRD Franky Wolayan, S.E., didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., jajaran Forkopimda, dan para kepala perangkat daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati Robby Dondokambey menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara.

Bupati mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,325 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,239 triliun. Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap terjaga dan dilaksanakan secara akuntabel.

 

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya angka realisasi pendapatan maupun belanja daerah.

“Keberhasilan APBD sesungguhnya harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, penguatan ekonomi lokal, peningkatan ketahanan pangan, maupun pelaksanaan reformasi birokrasi yang terus dilakukan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan kabar membanggakan bagi masyarakat Minahasa. Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.

Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut, sekaligus menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Robby Dondokambey mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga capaian tersebut dapat terus dipertahankan.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Minahasa.

Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Minahasa menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *