MANADO — Kondisi fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Kerusakan plafon di sejumlah bagian rumah sakit turut mendapat perhatian anggota Banggar DPRD Sulut, Amir Liputo.
Sorotan tersebut mendapat penjelasan dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Tahlis Gallang, dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (1/9/2026).
Tahlis menjelaskan, persoalan fasilitas RS ODSK tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan rumah sakit yang hingga kini masih menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kami memahami kondisi Rumah Sakit ODSK. Kemarin Bapak Haji Amir menyoroti terkait plafon yang beberapa mengalami kerusakan. Satu kendala yang dihadapi oleh Rumah Sakit ODSK saat ini, karena mekanisme pengelolaan keuangannya itu masih bersifat SIPD,” ungkap Tahlis di hadapan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan Amir Liputo.
Menurut Tahlis, secara legalitas RS ODSK sebenarnya telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, dalam praktiknya, mekanisme pengelolaan keuangan rumah sakit belum sepenuhnya menerapkan pola BLUD.
“Sudah ada regulasi legalitasnya, sudah ditetapkan sebagai BLUD, tetapi mekanisme pengelolaan keuangan masih mengikuti seperti entitas SKPD lainnya, sehingga masih proses pengajuan SPM sampai kemudian SP2D,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan dan perbaikan sarana-prasarana rumah sakit menjadi kurang fleksibel. Setiap terjadi kerusakan, penganggaran harus terlebih dahulu dilakukan dan proses perbaikannya masih membutuhkan keterlibatan pihak ketiga.
“Dinamisasi dalam proses perbaikan prasarana di rumah sakit itu tidak tercapai, tidak fleksibel, sehingga ada kerusakan harus dianggarkan dahulu, kemudian harus ada pihak ketiga dahulu,” kata Tahlis.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan skenario agar pengelolaan keuangan RS ODSK dapat sepenuhnya menggunakan pola BLUD sejak tahun ini. Namun, masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
“Kita sudah skenariokan sebenarnya di awal tahun kemarin, bahwa di tahun ini sudah murni BLUD sehingga penganggaran itu masih banyak gelondongan, tetapi ada beberapa ketentuan yang tidak bisa dipenuhi,” terangnya.
Tahlis memastikan berbagai persyaratan tersebut terus didorong untuk dapat dipenuhi hingga akhir tahun 2026. Dengan demikian, mulai tahun depan pengelolaan keuangan RS ODSK diharapkan sudah berjalan penuh dengan mekanisme BLUD.
“Jadi, ketika ada kerusakan-kerusakan yang sifatnya ringan dan lain sebagainya, tidak perlu menunggu pembahasan APBD. Tidak perlu menunggu penyusunan perubahan APBD. Mereka sudah bisa menggunakan langsung serta memanfaatkan langsung,” tambahnya.
Tahlis juga mengapresiasi perhatian dan koreksi yang disampaikan Banggar DPRD Sulut. Menurutnya, sorotan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembenahan pengelolaan RS ODSK.
Amir Soroti Antrean UGD hingga Kerusakan Plafon
Sebelumnya, Amir Liputo meminta penjelasan TAPD Sulut terkait kondisi fasilitas RS ODSK sekaligus kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Sulut. Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan Banggar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (31/8/2026).
Amir mengungkapkan pengalamannya saat menjalani perawatan di RS ODSK bersama ibunya selama kurang lebih empat hari. Ia menyebut tingginya animo masyarakat terhadap rumah sakit tersebut kini turut berdampak pada antrean pasien, khususnya di Unit Gawat Darurat (UGD).
“Terkait Rumah ODSK, kemarin saya baru tidur di sana bersama Ibu karena sakit kurang lebih empat hari. Untuk mendapatkan ruangan di sana tidak seperti dahulu. Sekarang sudah antre di UGD. Bahkan UGD terasa sudah tidak mampu untuk menerima pasien, mungkin karena saking terkenalnya,” ungkap Amir.
Selain antrean pasien, Amir menyoroti kondisi fisik bangunan rumah sakit. Ia meminta jajaran TAPD mencatat kerusakan plafon yang ditemuinya di sejumlah bagian RS ODSK.
“Mohon dicatat, hampir semua plafon di Rumah Sakit ODSK sudah rusak. Rusaknya karena aliran daripada AC yang menyebabkan kerusakan tersebut,” jelasnya.
Amir kemudian mempertanyakan kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi Sulut untuk menangani persoalan tersebut, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah dan ketidakpastian dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menilai terdapat sejumlah belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2026, sementara realisasi dana bagi hasil maupun transfer dari pemerintah pusat tidak sesuai dengan harapan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan berbagai belanja yang telah direncanakan.
Sorotan Banggar tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi Pemprov Sulut untuk mempercepat pembenahan RS ODSK, baik dari sisi fasilitas maupun tata kelola keuangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.













