MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulut resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Manado.
Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut terhadap rancangan perubahan anggaran tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya penyesuaian terhadap postur APBD Perubahan Sulut 2026, khususnya pada sisi pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, target Pendapatan Daerah Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar Rp4,569 miliar.
Postur anggaran yang disepakati yakni:
- Pendapatan Daerah semula Rp3.228.098.809.345 menjadi Rp3.232.667.809.345, bertambah Rp4.569.000.000.
- Belanja Daerah semula Rp3.194.602.859.776,52 menjadi Rp3.199.171.859.776,52, bertambah Rp4.569.000.000.
- Penerimaan Pembiayaan tetap sebesar Rp177.127.381.863,52.
- Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp210.623.330.432.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan Sulawesi Utara.
Selain menyepakati perubahan postur anggaran, Banggar DPRD Sulut juga menyampaikan 18 catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
Sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan tata kelola aset, digitalisasi sistem pemungutan pendapatan serta penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
DPRD juga meminta Pemprov Sulut memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi bencana, kekeringan dan kebakaran, termasuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan.
Pada sektor pertanian, pemerintah daerah didorong menjaga produktivitas petani di tengah perubahan iklim melalui dukungan sarana produksi serta pengelolaan sumber daya air.
Penguatan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. Pemprov diminta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sekaligus mengoptimalkan fasilitas pelatihan kerja bagi generasi muda.
Di sektor infrastruktur, DPRD mendorong agar tambahan anggaran diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas yang dinilai mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Sulut juga meminta pemerintah daerah mengakomodir pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi belanja bantuan keuangan bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah menghadapi bencana alam.
Selain itu, Pemprov Sulut didorong memfasilitasi penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kabupaten Berau melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulut.
Rapat paripurna tersebut tidak hanya membahas APBD Perubahan 2026. Agenda juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD), penyampaian hasil reses anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan, serta penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.
Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS yang telah dicapai selanjutnya dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Gubernur Sulawesi Utara dan pimpinan DPRD.
“Sesuai Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disetujui bersama selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS 2026, DPRD bersama Pemprov Sulut diharapkan dapat memastikan setiap penyesuaian anggaran benar-benar diarahkan pada program prioritas, penguatan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.













