MANADO — Perbedaan angka dalam dokumen KUA-PPAS 2026 induk dan KUA-PPAS Perubahan 2026 mendapat penjelasan dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Utara (Sulut), Tahlis Galang.
Penjelasan tersebut disampaikan Tahlis saat menanggapi pertanyaan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Pierre Makisanti, dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (1/9/2026).
Tahlis mengatakan, TAPD telah menelusuri persoalan yang dipertanyakan Pierre, khususnya terkait perbedaan angka antara pagu KUA-PPAS 2026 induk dengan KUA-PPAS Perubahan 2026.
“Apa yang disampaikan oleh Bapak Pierre Makisanti, terima kasih. Kami mencoba mengidentifikasi dan mencari tahu, dihubungkan informasi terkait dengan pagu KUA-PPAS tahun 2026 induk tidak sesuai dengan kolom yang dibandingkan dengan KUA-PPAS perubahan 2026,” ungkap Tahlis.
Menurutnya, angka dalam KUA-PPAS induk yang sebelumnya disampaikan merupakan angka yang mengacu pada nota keuangan Gubernur Sulut.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa yang disampaikan Bapak Pierre itu, KUA induk yang kami sampaikan berdasarkan nota keuangan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.
Namun, angka tersebut kemudian mengalami perubahan setelah melalui proses pembahasan antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD.
Tahlis menjelaskan, dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah kesepakatan bersama yang berdampak pada perubahan angka dalam dokumen anggaran.
“Ada mekanisme pembahasan antar Banggar dan TAPD. Ada kesepakatan-kesepakatan yang kemudian disepakati bersama, sehingga angka-angka itu berubah,” jelasnya.
Karena itu, menurut Tahlis, angka yang menjadi patokan untuk membandingkan KUA-PPAS Perubahan 2026 bukan hanya angka awal dalam nota keuangan, tetapi angka hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.
“Jadi, ada notulen rapat yang ditandatangani bersama. Angka itu yang menjadi patokan kami untuk membandingkan dengan KUA-PPAS perubahan ini,” tuturnya.
Tahlis mengakui bahwa secara substansi, apa yang disampaikan Pierre mengenai adanya perbedaan angka memang benar. Namun, ia menegaskan perbedaan tersebut terjadi karena adanya proses pembahasan dan kesepakatan antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD setelah angka awal disampaikan melalui nota keuangan gubernur.
Pierre Soroti Dokumen Penetapan
Menanggapi penjelasan tersebut, Pierre kembali menyoroti mekanisme penyampaian dokumen kepada anggota DPRD. Ia mengatakan, anggota dewan selama ini menerima dokumen yang menjadi bahan pembahasan, tetapi tidak seluruh anggota mendapatkan dokumen yang telah ditetapkan.
“Benar apa yang disampaikan oleh Bapak Sekprov, tapi ada satu hal yang kami sayangkan. Pertama, kami hanya menerima dokumen yang dimasukkan, tetapi dokumen yang ditetapkan tidak dapat. Hanya mungkin diserahkan kepada pimpinan ketika penetapan dalam paripurna,” ungkap Pierre.
Ia mengusulkan agar dokumen yang telah ditetapkan dapat diberikan kepada seluruh anggota DPRD. Menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai patokan dalam pembahasan anggaran pada tahapan selanjutnya, termasuk dalam pertanggungjawaban APBD maupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
“Kiranya setiap dokumen yang ditetapkan, anggota DPRD bisa mendapatkannya, agar supaya ini menjadi patokan dan acuan kita dalam pembahasan selanjutnya, baik dalam pertanggungjawaban APBD maupun LKPJ,” ujarnya.
Pierre menilai, penyampaian dokumen penetapan kepada seluruh anggota DPRD juga penting untuk menghindari perbedaan angka dalam pembahasan maupun penyampaian data kepada publik.
“Supaya perbedaan angka-angka tidak terjadi lagi. Kalau saya mendapatkan dokumen penetapannya, berarti angkanya akan sama. Berarti saya menyampaikan angka yang dimasukkan dalam pembahasan, bukan dalam penetapan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Ia menegaskan bahwa penyampaian Pierre pada dasarnya merupakan bagian dari masukan dalam proses pembahasan.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Bapak Pierre ini, sedianya hanya bagian dari masukan,” ujar Fransiscus.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman KUA-PPAS Perubahan 2026, sekaligus mempertegas pentingnya kesamaan dokumen dan data antara eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan pembahasan serta pertanggungjawaban anggaran daerah.













