MINAHASA — Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Minahasa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Rabu (23/9/2026), setelah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, S.E., didampingi Wakil Ketua Putri M. Pontororing, S.S. dan Adrie Kamasi, S.H., M.H., serta Sekretaris DPRD Fabian Mendur.

Sebelumnya, Pemkab Minahasa telah menyerahkan buku Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD untuk dibahas pada pembicaraan tingkat pertama. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa melalui Rommy Leke menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum proses selanjutnya, termasuk evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Salah satu perhatian DPRD berkaitan dengan realisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, termasuk aspirasi hasil reses yang sebelumnya belum terealisasi.
DPRD meminta Pemkab Minahasa segera menyampaikan status realisasi Pokir tersebut agar dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan anggaran berikutnya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan pengalokasian anggaran.
Sektor strategis, terutama pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, juga diminta tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Bupati: Setiap Rupiah Harus Berdampak
Bupati Robby Dondokambey mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minahasa.
Menurutnya, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan dinamika daerah serta perubahan asumsi pendapatan dan belanja.
“Perubahan anggaran ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika daerah serta asumsi pendapatan dan belanja yang baru. Untuk itu, saya mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tidak memandang perubahan anggaran ini sekadar sebagai dokumen administratif belaka,” ujar Robby.
Ia menegaskan, setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus mampu melaksanakan program secara tepat sasaran, meningkatkan realisasi anggaran, serta menghindari pemborosan,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut oleh DPRD, tahapan selanjutnya akan memasuki proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., jajaran Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., para asisten, jajaran pejabat Pemkab Minahasa serta seluruh anggota DPRD Minahasa.












