PP GMKI Desak Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Kader GMKI Manado

JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang kader perempuan GMKI Cabang Manado yang diduga melibatkan pemilik rumah kos.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP GMKI, Jessica Esther Warouw, pada Kamis (15/10/2026), setelah pihaknya menerima laporan dari GMKI Cabang Manado terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

PP GMKI menegaskan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum. Organisasi ini juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mediasi, meskipun proses pemeriksaan disebut telah berjalan.

“PP GMKI menolak penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di luar proses peradilan. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Jessica.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Utara memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi mengenai dugaan pengarahan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi, menurutnya, perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.

Jika ditemukan pelanggaran oleh aparat, PP GMKI meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Selain mendorong pengusutan perkara, Jessica menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Ia meminta kepolisian memastikan adanya pendampingan hukum dan psikososial, menjamin keselamatan korban, serta menjaga kerahasiaan identitas dan martabatnya selama proses hukum berlangsung.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai penanganan perkara justru menambah beban korban atau mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

PP GMKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta Polda Sulut memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara serta langkah hukum yang ditempuh terhadap pihak terlapor.

Di sisi lain, organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Penanganan perkara, menurut PP GMKI, harus berlandaskan bukti, prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak.

“GMKI akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta Polda Sulut menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Jessica.

PP GMKI menegaskan bahwa perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum harus menjadi perhatian utama dalam penanganan dugaan kekerasan seksual tersebut.* (Juan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *