Kampus Kristen Seharusnya Humanis, Bukan Membebani: Biaya Akhir Studi UKIT Jadi Sorotan

TOMOHON — Mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) kembali dibuat resah oleh rencana perubahan biaya penyelesaian studi yang dinilai semakin membebani mahasiswa.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Teologi UKIT disebut harus menyiapkan biaya sekitar Rp6.250.000 untuk menyelesaikan rangkaian ujian akhir. Rinciannya, Rp1.750.000 untuk ujian proposal skripsi dan Rp4.500.000 untuk ujian skripsi.

Namun, persoalan biaya tersebut disebut tidak berhenti pada dua komponen itu. Mahasiswa juga masih dibebankan dengan sejumlah kebutuhan lainnya, termasuk pembelian buku cetak mekanisme penyusunan penelitian yang disediakan kampus serta biaya dokumen hasil skripsi yang harus diserahkan kepada pihak fakultas setelah pelaksanaan ujian.

Kini, mahasiswa kembali dibuat terkejut dengan adanya rencana perubahan biaya penyelesaian studi yang disebut dapat mencapai Rp10 juta.

Dalam skema yang dipersoalkan mahasiswa, biaya ujian proposal direncanakan menjadi Rp2 juta, sementara ujian skripsi menjadi Rp5 juta. Ditambah lagi, terdapat biaya dosen pembimbing yang disebut mencapai Rp3 juta.

Jika seluruh komponen tersebut diterapkan, mahasiswa harus menyiapkan dana hingga Rp10 juta hanya untuk menyelesaikan tahapan akhir studinya.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di kalangan mahasiswa: sebenarnya untuk apa saja seluruh biaya tersebut dibebankan kepada mahasiswa?

Persoalan bukan hanya mengenai besarnya nominal. Mahasiswa juga mempersoalkan transparansi dan kejelasan peruntukan dana. Mereka mempertanyakan apakah terdapat rincian resmi mengenai komponen biaya, dasar penetapannya, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.

Di tengah tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa, kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa mahasiswa hanya ditempatkan sebagai pihak yang wajib membayar tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

Padahal, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Atas kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Kristen Indonesia Tomohon bersama DPM Fakultas Teologi menyatakan keberatan dan mengecam kebijakan yang dinilai tidak proporsional serta berpotensi semakin membebani mahasiswa.

Bagi mahasiswa, kampus semestinya menjadi ruang pendidikan yang memberikan kesempatan bagi setiap mahasiswa untuk menyelesaikan studinya secara layak, bukan justru menghadirkan beban biaya yang semakin besar pada tahap akhir pendidikan.

Rp6,25 juta sebelumnya dipersoalkan, kini angka Rp10 juta muncul di tengah keresahan mahasiswa. Pertanyaannya sederhana: transparansi biaya ini akan dibuka kepada mahasiswa atau tidak?

DPM pun mendorong pihak pimpinan UKIT dan Fakultas Teologi untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan setiap komponen biaya, termasuk biaya ujian, biaya pembimbing, hingga biaya administrasi lainnya.

Mahasiswa tidak sekadar meminta keringanan. Mereka meminta kejelasan, transparansi, dan kebijakan yang proporsional.

Sebab, pendidikan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa yang harus dibayar mahasiswa?”, tetapi juga harus menjawab “untuk apa uang itu dibayarkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *