Demokrasi Berbaju Loreng, Sinyal Kemunduran Demokrasi di Balik Kembalinya Militer ke Ranah Sipil

Penulis : Jonathan Marhien. Ramisan (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Setiap 5 Oktober, kita memperingati hari lahir Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebagai sebuah institusi, TNI tidak hanya mampu melintasi pergantian rezim sepanjang sejarah Republik, tetapi juga berhasil beradaptasi di dalam tatanan demokratis. Lebih jauh lagi, institusi ini kini bahkan dinilai turut berkontribusi dalam fenomena kemunduran demokrasi di Indonesia.”

Diskusi mengenai kemunduran demokrasi (democratic backsliding) kerap kali bergerak dalam diskursus pembahasan soal lemahnya lembaga pengawas, penyempitan kebebasan sipil, atau manipulasi kontestasi elektoral. Ketika isu militerisme dilihat sebagai bentuk kemunduran demokrasi, imajinasi publik kerap melompat pada ingatan klasik: konvoi tank di jalan protokol, wajib militer, atau pengamanan bersenjata di ruang-ruang sipil. Padahal, marabahaya terbesar bagi demokrasi modern justru hadir tanpa letupan senjata. Wajah baru kemunduran demokrasi lahir ketika rezim yang memegang mandat pemilu secara sadar dan bertahap mempercayakan urusan-urusan sipil kepada institusi militer.

Tentu, argumen ini tidak berupaya menyederhanakan kompleksitas tren democratic backsliding yang multidimensional. Sebagaimana dijelaskan oleh Ozan O. Varol (2015) dalam konsep stealth authoritarianism, penguasa otoriter modern jarang lagi menggunakan kudeta terbuka, melainkan memanfaatkan mekanisme hukum, regulasi elektoral, dan prosedur demokrasi formal untuk mengonsolidasi kekuasaan secara perlahan. Opini ini juga tidak ditujukan untuk sekadar mengulang analisis umum bahwa karena Presiden Prabowo Subianto berlatar belakang militer, maka otomatis ia melibatkan tentara dalam segala urusan negara. Membaca dinamika kekuasaan hari ini secara otomatis seperti itu justru mengaburkan akar persoalan yang lebih sistemik.

Hal yang krusial untuk dipotret adalah pergeseran paradigma mendasar: bagaimana peran militer yang menurut mandat konstitusi dibatasi ketat pada fungsi pertahanan negara, mengalami perubahan fungsi menjadi pengurus berbagai lini kehidupan sipil. Mulai dari
pelibatan program ketahanan pangan pada jutaan hektare lahan di Papua dan wilayah lainnya, pengelolaan pangan (Kompas, 2024 & Tempo, 2026), pengurusan gizi anak, pengelolaan koperasi, serta pendampingan di berbagai proyek strategis nasional.

Pola ini menunjukkan bahwa perluasan peran militer bukanlah produk kudeta (coup d’état), melainkan bentuk militarization from within. Dalam kajiannya mengenai dinamika militer pasca-reformasi, Marcus Mietzner (2023) menunjukkan bahwa kembalinya peran militer dalam ruang non-pertahanan di Indonesia merupakan hasil permintaan (demand) dari elite sipil itu sendiri. Pemimpin hasil pemilu yang berupaya mengonsolidasi kekuatan politiknya di tengah lambannya birokrasi sipil kerap memandang militer sebagai jalan pintas.

Militer kerap dipersepsikan sebagai institusi paling disiplin dengan komando tegak lurus yang mampu mengeksekusi target strategis tanpa kegaduhan politik. Alih-alih merombak birokrasi sipil yang lamban dan korup, penguasa sipil kerap mengambil jalan pintas: menyerahkan
urusan publik ke struktur komando, berbekal asumsi klasik bahwa militer lebih efektif dan serba patuh.

Sebelumnya, Harold Crouch (2010) dan David Pion-Berlin (2017) telah mengamati fenomena relasi sipil-militer dalam perkembangan demokrasi pasca-otoriter. Mengacu pada kerangka Pion-Berlin (2017), ketika pejabat sipil yang terpilih secara demokratis sengaja memberikan tugas-tugas non-militer (non-traditional military missions) seperti penanganan krisis, proyek pembangunan, hingga pengelolaan proyek strategis negara, keputusan tersebut berisiko memperluas kembali ruang keterlibatan militer sekaligus melumpuhkan pelembagaan birokrasi sipil. Terpilihnya Prabowo Subianto melalui Pemilu 2024 bukanlah bentuk kontradiksi dari tulisan ini, melainkan puncaknya.Ia tidak memangku kekuasaan melalui junta, melainkan melalui kotak suara dan saluran konstitusi sipil. Fenomena hari ini dapat di baca sebagai sebuah konsolidasi. Keterlibatan militer di ranah sipil sebenarnya sudah digelar sejak era JokoWidodo, dan kini di bawah Prabowo, praktik itu tampil jauh lebih terbuka dan vulgar. Ketika seorang presiden dengan legitimasi elektoral menggunakan kewenangan eksekutifnya untuk menempatkan militer dalam tata kelola sipil, tindakan tersebut memperoleh stempel legalitas yang mutlak.

Inilah mengapa fenomena ini perlu dibaca sebagai democratic backsliding. Bahwa militerisme hari ini tidak lagi datang lewat kudeta atau bahkan perang senjata, melainkan ia hadir lewat kebijakan serta upaya penormalan. Ketika urusan gizi anak, koperasi, ketahanan pangan, hingga proyek strategis ke komando militer, tentu kita sedang menyaksikan demokrasi yang berjalan mundur. Masalahnya jelas: logika ketaatan militer secara otomatis menegasikan transparansi dan kontrol publik. Saat pihak yang memegang otoritas sipil memilih jalan pintas menyerahkan urusan publik ke militer, supremasi sipil pada dasarnya sedang mengalami pemberangusan.

Lebih lagi, ketika rezim menggeser paradigma militer dari fungsi pertahanan ke fungsi tata kelola publik, terjadi perubahan mendalam pada logika bernegara:

Pertama, pengikisan akuntabilitas sipil. Birokrasi sipil beroperasi atas dasar transparansi, serta lekat erat kaitannya dengan pengawasan publik. Sebaliknya, doktrin militer beroperasi atas dasar komando, dan ketaatan hierarkis. Menggantikan proses birokrasi sipil dengan pendekatan komando militer sama saja dengan mengikis ruang partisipasi dan kontrol publik atas kerberlangsungan penyelengaraan negara.

Kedua, penormalan (normalizing) logika keamanan dalam isu-isu publik. Sekuritisasi kerap menjadi strategi politik yang dominan di hampir setiap era kepemimpinan di Indonesia (bacaAgistia 2023). Ketika masalah ketahanan pangan, konflik agraria, atau proyek strategis nasional diserahkan kepada struktur komando militer, setiap bentuk kritik, resistensi, atau penolakan dari masyarakat sipil kerap diposisikan bukan lagi sebagai perbedaan pendapat dalam demokrasi, melainkan sebagai “gangguan terhadap stabilitas dan keamanan nasional”

Ketiga, dan yang paling berbahaya, adalah konstruksi legitimasi publik yang keliru. Rezim secara konsiste membingkai pelibatan militer sebagai bentuk “efisiensi dan kepedulian negara” demi kesejahteraan rakyat. Ketika publik akhirnya terbiasa dan menganggap wajar bahwa tentara adalah solusi tunggal atas kegagalan birokrasi sipil, pada saat itulah secara perlahan norma-norma dasar civilian supremacy (supremasi sipil) dalam negara hukum mengalami kebangkrutan.

Melihat fenomena hari ini mengingatkan kita bahwa kemunduran demokrasi yang paling berbahaya adalah yang terjadi secara perlahan (backsliding by stealth). Pola demikian tidak kemudian berjalan dengan menghapus institusi demokrasi—kontestasi elektoral, serta lembaga lembaga demokratis lainya, namun, sebagaimana dijelaskan oleh Nancy Bermeo (2016) dalam konsep executive aggrndizement, kekuasaan eksekutif secara bertahap merogoh isi dan cara kerja di dalamnya dengan doktrin serta instrumen komando.

Pada akhirnya, mengukur kesehatan demokrasi suatu bangsa tidak lagi cukup hanya dengan memastikan pemilu berlangsung lima tahun sekali atau memastikan tidak ada patroli militer
setiap hari. Kita harus melacak sejauh mana negara menghormati batas-batas konstitusional institusinya. Jika sebuah rezim yang lahir dari saluran sipil justru membangun legitimasi publik
untuk melegalkan militer mengurusi segala lini kehidupan sipil, maka sesungguhnya demokrasi itu tidak sedang diserang dari luar—ia sedang menyerahkan kedaulatannya dari dalam.

REFERENSI

Ozan O. Varol, “Stealth Authoritarianism,” Iowa Law Review 100, no. 4 (2015): 1673–1742. (Catatan: Naskah awal dipublikasikan sebagai working paper pada 2012).

Marcus Mietzner, “Civilian Control and Military Autonomy in Post-Authoritarian Indonesia,”dalam The Routledge Handbook of Civil-Military Relations, ed. Thomas C. Bruneau dan Aurel
Croissant (London: Routledge, 2023).

Harold Crouch, Political Reform in Indonesia After Soeharto (Singapore: Institute of SoutheastAsian Studies, 2010).

David Pion-Berlin, Soldiers, Politicians, and Civilians: Reforming Civil-Military Relations in Democratic Latin America (Cambridge: Cambridge University Press, 2017).

Agistia, “Sekuritisasi Isu-Isu Publik dalam Kebijakan Pembangunan di Indonesia,” Jurnal Hubungan Internasional / Studi Keamanan, 2023.

Nancy Bermeo, “On Democratic Backsliding,” Journal of Democracy 27, no. 1 (2016): 5–19. Edna Caroline Pattisina, (2024),

“TNI Bentuk Pasukan Ketahanan Pangan, Ide dari Prabowo, “Kompas.id,https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/10/02/tni-bentuk-pasukan-ketahanan-pangan-ide-dari-prabowo Diakses pada, 24 September 2026
Dede Leni. Merdianti, (2026),

TNI Kelola 2,5 Juta Hektare Lahan Program Ketahanan Pangan,
Temo.co,https://www.tempo.co/politik/tni-kelola-2-5-juta-hektare-lahan-program-ketahanan-pangan-2253867 Diakses pada 24 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *