Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan perizinan berusaha di Sulawesi Utara.

Pembahasan Ranperda ini memiliki arti penting dalam mendukung tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi daerah juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Melalui pembahasan di tingkat Pansus, berbagai aspek dalam rancangan peraturan tersebut perlu dikaji secara cermat, termasuk mekanisme pelayanan perizinan, kepastian hukum, serta kesesuaiannya dengan regulasi pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.

DPRD Sulawesi Utara melalui Pansus diharapkan dapat merumuskan ketentuan yang mampu mendukung iklim investasi, mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap memperhatikan kepentingan pembangunan daerah.

Pembahasan Ranperda ini selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.*

(Yere) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *