Pemprov Sulut Tegaskan Pasokan Cabai dari Luar Daerah Hanya Kebijakan Sementara

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa kebijakan mendatangkan cabai dari luar daerah dilakukan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus meredam lonjakan harga di tengah tekanan produksi.

Pemprov Sulut menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara, terukur, dan bukan bentuk keberpihakan kepada kepentingan tertentu, apalagi untuk melemahkan petani cabai lokal.

Pemerintah justru menempatkan petani sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan masyarakat tetap mendapatkan bahan pangan dengan harga yang wajar.

Tekanan terhadap harga cabai terjadi seiring meningkatnya tekanan inflasi. Data BPS mencatat inflasi Sulawesi Utara pada Agustus 2026 mencapai 3,99 persen secara tahunan (yoy). Cabai rawit menjadi salah satu komoditas yang turut memberikan tekanan terhadap inflasi.

Bank Indonesia juga mencatat cabai rawit memberikan andil sekitar 0,33 persen terhadap inflasi bulanan Agustus 2026, sementara tekanan harga masih berlanjut hingga September.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari penurunan produksi akibat kekeringan yang terjadi di sejumlah sentra produksi, baik di Sulawesi Utara maupun Gorontalo yang selama ini menjadi salah satu sumber pasokan cabai bagi Sulut.

Bahkan pada 11 September 2026, harga cabai rawit dari Gorontalo tercatat mencapai sekitar Rp140.000 per kilogram.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemprov Sulut bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, serta dengan dukungan kebijakan stabilisasi pangan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), memperkuat pasokan melalui distribusi antardaerah.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Bapanas melalui skema Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), yakni memobilisasi komoditas dari daerah yang memiliki surplus menuju wilayah yang mengalami kekurangan pasokan atau tekanan harga.

Pada September 2026, mobilisasi stok cabai dari daerah surplus ke wilayah dengan harga tinggi kembali menjadi salah satu instrumen stabilisasi untuk meredam fluktuasi harga.

Sebagai tahap awal, sebanyak 2,4 ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, didatangkan dan disalurkan ke sejumlah pasar sebagai bagian dari penetrasi pasar untuk memperkuat suplai.

Pemilihan Probolinggo turut mempertimbangkan ketersediaan pasokan, harga di tingkat daerah produsen, serta karakteristik cabai yang dinilai relatif sesuai dengan preferensi konsumen Sulawesi Utara.

JAGA KONSUMEN, TETAP LINDUNGI PETANI

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan pangan harus melihat seluruh rantai pasok secara utuh.

“Pemerintah tidak sedang berhadapan dengan petani. Petani adalah mitra strategis dan bagian penting dari ketahanan pangan Sulawesi Utara. Tetapi ketika pasokan berkurang dan harga melonjak sangat tinggi, pemerintah juga tidak boleh berdiam diri. Negara harus hadir menjaga keseimbangan antara harga yang layak bagi petani dan harga yang wajar bagi masyarakat.”

Ringkuangan menegaskan, masuknya cabai dari luar daerah bukan kebijakan permanen dan tidak dimaksudkan menggantikan produksi petani Sulawesi Utara.

Intervensi dilakukan ketika terjadi kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan pasokan yang tersedia di pasar.

“Kalau produksi lokal mencukupi dan harga berada pada tingkat yang wajar, tentu prioritas kita adalah hasil petani Sulawesi Utara. Pasokan dari luar hanya menjadi instrumen penyeimbang ketika pasar mengalami tekanan. Jadi yang kita bangun bukan persaingan antara petani lokal dan petani luar daerah, melainkan sistem pangan yang lebih tangguh.”

Pemprov Sulut menilai keseimbangan antara perlindungan petani dan keterjangkauan harga bagi konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus mengendalikan tekanan inflasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *