TOMOHON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon menggelar rapat bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Kantor ATR/BPN Kota Tomohon, Senin (28/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut membahas evaluasi implementasi Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan dalam perencanaan dan penataan ruang daerah. Keterlibatan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait diperlukan mengingat perlindungan lahan pertanian berkaitan erat dengan sektor pertanian, tata ruang, aspek hukum, serta administrasi pertanahan.
Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan lahan pangan berkelanjutan memiliki peran penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif dan mendukung ketahanan pangan. Karena itu, pengintegrasian kebijakan perlindungan lahan pertanian ke dalam dokumen perencanaan dan tata ruang menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Melalui rapat tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah dan instansi terkait membahas implementasi kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaannya. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara kebijakan, perencanaan tata ruang, serta pengelolaan lahan yang berkaitan dengan keberlanjutan sektor pertanian.
Dinas Pertanian dan Perikanan memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berperan dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan ruang. Di sisi lain, Bagian Hukum dan Kantor ATR/BPN memiliki keterkaitan dengan aspek regulasi serta administrasi pertanahan sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi antarlembaga menjadi penting agar kebijakan pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan dapat diterapkan secara konsisten dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi ketidaksesuaian pemanfaatan lahan serta memastikan kepentingan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian.
Bapemperda DPRD Kota Tomohon melalui rapat ini menjalankan perannya dalam pembahasan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pembentukan serta pelaksanaan peraturan daerah. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait dalam menindaklanjuti berbagai aspek implementasi kebijakan tersebut.
Dengan adanya koordinasi antara DPRD, perangkat daerah, dan instansi pertanahan, pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan di Kota Tomohon diharapkan dapat berjalan lebih terarah, sehingga perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah dapat dipertimbangkan secara seimbang.













