Pansus Kota Bunga DPRD Tomohon Bahas Ranperda, Libatkan 11 Perangkat Daerah

TOMOHON – Panitia Khusus (Pansus) Kota Bunga DPRD Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Kota Bunga.

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pengembangan dan penguatan identitas Kota Tomohon sebagai Kota Bunga.

Dalam rapat tersebut, Pansus melibatkan Dinas Pariwisata Daerah, Inspektorat, Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Pelibatan berbagai perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda Kota Bunga. Hal ini karena pengembangan identitas Kota Tomohon sebagai Kota Bunga berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pariwisata, lingkungan hidup, pendidikan, pemberdayaan pelaku usaha, hingga promosi daerah.

Dari sisi pariwisata, penguatan konsep Kota Bunga berpotensi menjadi bagian dari upaya memperkenalkan daya tarik dan karakteristik Tomohon kepada masyarakat luas. Sementara itu, sektor lingkungan hidup memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penataan kawasan yang memperkuat identitas kota.

Aspek ekonomi juga menjadi bagian yang relevan dalam pengembangan konsep tersebut. Keterlibatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM diharapkan dapat mendukung pembahasan mengenai peluang keterlibatan pelaku usaha lokal, termasuk pengembangan usaha yang berkaitan dengan bunga, tanaman hias, dan sektor pendukung pariwisata.

Di sisi lain, peran perangkat daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan, komunikasi dan informatika, serta penegakan peraturan daerah juga berkaitan dengan upaya membangun pemahaman masyarakat dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang nantinya ditetapkan. Sementara itu, aspek perencanaan, pengelolaan keuangan, pengawasan, dan harmonisasi hukum menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar regulasi dapat diterapkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan bersama ini, Pansus Kota Bunga DPRD Kota Tomohon berupaya menghimpun masukan dari perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Masukan tersebut menjadi bahan dalam proses pendalaman Ranperda agar ketentuan yang dirumuskan dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakannya.

Ranperda Kota Tomohon tentang Kota Bunga diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan identitas daerah sekaligus mendorong pengembangan potensi pariwisata, pelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan pengaturan, koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan kebijakan setelah regulasi ditetapkan.

Rapat pembahasan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Ranperda sebelum berlanjut ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan keterlibatan berbagai perangkat daerah, pembahasan diharapkan menghasilkan rumusan regulasi yang terarah dan dapat mendukung pengembangan Kota Tomohon sebagai Kota Bunga secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *