EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud ke tahapan pembuktian. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (paslon) Irwan Hasan-Haroni Mawentiwalo telah memenuhi ketentuan ambang batas.
Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi salah satu dari enam daerah yang perkaranya dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh MK. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 17.00 WIB.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum paslon Welly Titah – Anisya Bambungan (WTAB), Vanderik Wailan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi agenda pembuktian. Ia memastikan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai bukti, termasuk dokumen tertulis, keterangan ahli, serta saksi-saksi.
“Kami telah menerima panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan yang dikirim melalui email dan WhatsApp. Kami siap menghadapi proses pembuktian untuk mempertahankan kemenangan paslon kami,” ujar Vanderik dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia optimistis bahwa pihaknya, bersama termohon dalam hal ini KPU Kepulauan Talaud, dapat mempertahankan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259.
“Bapak Welly Titah dan Nona Anisya adalah hasil dari proses demokrasi yang sah melalui KPUD Talaud. Kami akan mempertahankan kemenangan ini demi memastikan bahwa Kabupaten Talaud memiliki pemimpin yang benar-benar dicintai dan diinginkan oleh rakyat,” tambahnya.
Dalam agenda pembuktian, pihak terkait akan membantah empat dalil yang diajukan pemohon. Dalil-dalil tersebut mencakup tuduhan penggunaan fasilitas pemerintah daerah bersama ASN dan Pj. Bupati, keterlibatan perangkat desa, ASN aktif, serta pendamping desa dalam tim kampanye, dugaan praktik politik uang selama masa kampanye, serta dugaan transfer dana kepada penyelenggara pemilu.
Selain itu, pihaknya juga akan membantah dua dalil tambahan terkait dugaan pelanggaran prosedural di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mahkamah akan mendalami seluruh dalil pemohon melalui pemeriksaan bukti dan keterangan saksi serta ahli. Kita akan melihat apakah tuduhan tersebut memiliki dasar kuat atau hanya sekadar klaim yang tidak berdasar,” tutup Vanderik.
Sidang pembuktian di MK akan menjadi penentu bagi kedua belah pihak dalam sengketa Pilkada Talaud ini. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung dalam beberapa hari mendatang.