Edisibacirita – Polemik mengenai realisasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali mencuat dalam pembahasan anggaran. Setelah sebelumnya dikeluhkan sejumlah legislator, kali ini Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Marlina Runtuwene, menyampaikan kekecewaannya karena usulan pembangunan 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Minahasa Selatan tidak terakomodasi dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Kekecewaan tersebut disampaikan Stella usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (28/7/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Menurut Stella, usulan pembangunan RTLH yang berasal dari aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui mekanisme Pokok Pikiran DPRD. Namun, hingga menjelang pembahasan perubahan anggaran, program tersebut belum juga terealisasi.
Politisi Partai NasDem itu mengaku heran dengan mekanisme penetapan Pokir yang dinilai tidak transparan. Ia mempertanyakan pihak yang menentukan usulan-usulan mana yang akhirnya masuk dalam program pemerintah daerah.
“Siapa yang mengatur pokir-pokir itu?” tanya Stella dalam rapat.
Padahal, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mengakomodasi Pokok Pikiran DPRD dalam APBD 2026. Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay yang menyebut aspirasi anggota DPRD mendapat perhatian melalui alokasi anggaran sekitar Rp21 miliar.
Namun, menurut Stella, fakta di lapangan justru berbeda dengan harapan para legislator maupun masyarakat yang telah menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan.
“Itu hanya sekadar janji. Buat apa minta data kepada kita kalau hanya janji. Kita sebagai anggota DPRD yang sudah berjanji kepada masyarakat akhirnya dianggap berbohong, karena sampai menjelang perubahan anggaran tidak ada yang direalisasikan,” tegasnya.
Stella menilai kondisi tersebut menempatkan anggota DPRD pada posisi yang sulit di hadapan konstituen. Sebagai wakil rakyat, mereka harus mempertanggungjawabkan berbagai aspirasi yang telah diperjuangkan melalui mekanisme Pokir.
Karena itu, legislator dua periode tersebut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penetapan Pokok Pikiran DPRD, sehingga usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program pembangunan.
Dalam rapat Banggar bersama TAPD tersebut, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi perangkat daerah terkait usulan pembangunan RTLH diketahui tidak hadir.
Persoalan ini pun menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran di DPRD Sulut. Sejumlah anggota dewan berharap mekanisme pengakomodasian Pokok Pikiran DPRD dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama, sehingga aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para wakil rakyat dapat terealisasi secara optimal.













