Edisibacirita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ranperda usul prakarsa DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBD., didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri anggota dewan dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan Ranperda tersebut menjadi langkah awal DPRD Sulut dalam memperkuat landasan hukum daerah guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong pemberdayaan yang lebih komprehensif di berbagai sektor pembangunan.
Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dan anak, mulai dari upaya pencegahan kekerasan, pemenuhan hak-hak dasar, peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah. Pembahasan juga berkembang pada pentingnya perlindungan anak di era digital, termasuk pencegahan kekerasan dan eksploitasi melalui media elektronik.
Dalam rapat paripurna, DPRD menegaskan bahwa penyusunan Ranperda merupakan bentuk komitmen legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Utara.
Setelah ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD, Ranperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui inisiatif ini, DPRD Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.













