MANADO — Penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, dalam konferensi pers, Selasa malam (15/9/2026).
Tersangka baru yang ditetapkan yakni Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara PT HWR yang berlangsung dalam rentang 2013–2025.
Dalam konferensi pers, Ferrytass didampingi jajaran pimpinan dan tim penyidik lintas bidang Kejati Sulut, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Mungaran, S.H., M.H., Asisten Intelijen Ery Yudhianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H., Kepala Seksi Penuntutan Noval Thaher, S.H., M.H., Kepala Seksi Uheksi Amri Bayakta, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Irvan Bilaleya, S.H., serta Koordinator Indra Saragih, S.H., M.H., Li.
Ferrytass menjelaskan, penyidikan awal perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 09/P.1/Fd.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dari tiga tersangka awal, dua tersangka telah ditingkatkan ke tahap penuntutan dan saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan di persidangan kemudian membuka fakta hukum baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ci’ Gin diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa hak di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang berada dalam kawasan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik tersangka dan saat ini masih dalam proses sengketa keperdataan di tingkat kasasi. Sebelumnya, pada tingkat pertama dan banding, perkara tersebut dimenangkan oleh PT HWR.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulut menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka.
Konstruksi perkara tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan tersangka, serta analisis ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Dari hasil analisis ahli, aktivitas penambangan ilegal di areal yang diklaim tersangka disebut mengakibatkan kerugian ekologis dan kerusakan lingkungan dengan nilai mencapai Rp11.049.505.459.
Nilai tersebut terdiri atas:
- Kerugian lingkungan ekologis sebesar Rp7.675.643.537;
- Kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp3.103.204.320;
- Biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp270.657.602.
Temuan tersebut membuat perkara tidak hanya menyentuh aspek dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut dampak terhadap kelestarian lingkungan di kawasan pertambangan Ratatotok.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediaman tersangka maupun lokasi kejadian perkara.
Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.
Selain uang tunai, turut diamankan emas murni dengan total berat 89 gram. Emas tersebut terdiri atas 84 gram berbentuk bulat dengan nilai sekitar Rp160 juta dan 5 gram berbentuk oval dengan nilai sekitar Rp9,5 juta.
Penyidik juga menyita satu unit mesin crusher atau pemecah batu yang ditemukan di kawasan konsesi IUP PT HWR.
Dalam perkara ini, penyidik mendasarkan sangkaan terhadap tersangka pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, kehutanan, agraria dan lingkungan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, serta regulasi pemerintah dan Kementerian ESDM terkait kegiatan pertambangan.
Kejati Sulut menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan secara transparan, akuntabel dan profesional.
Langkah tersebut, menurut Kejati Sulut, merupakan bagian dari komitmen penegakan kepastian hukum sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan di Sulawesi Utara.











