Bapemperda DPRD Tomohon Evaluasi Perlindungan Lahan Pangan, Soroti Ancaman Alih Fungsi

TOMOHON — Perlindungan lahan pertanian pangan menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (28/9/2026).

Rapat tersebut secara khusus mengevaluasi implementasi Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut berjalan sekaligus memastikan kawasan pertanian di Kota Tomohon tetap terlindungi di tengah perkembangan pembangunan daerah.

Pembahasan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif serta instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan urusan pertanian, tata ruang dan pertanahan.

Jajaran Komisi dan anggota Bapemperda DPRD Tomohon hadir bersama perangkat teknis Pemerintah Kota Tomohon, di antaranya Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tomohon juga turut hadir. Keterlibatan ATR/BPN menjadi bagian penting dalam pembahasan, khususnya terkait sinkronisasi data pertanahan, kepemilikan lahan serta kesesuaian zonasi.

Evaluasi ini diarahkan untuk mengidentifikasi sejauh mana surat edaran bersama tersebut efektif mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara tidak terkendali.

Bapemperda menilai perlindungan lahan pangan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pertanian, tetapi juga harus selaras dengan tata ruang, administrasi pertanahan dan regulasi daerah.

Karena itu, sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Tomohon dan ATR/BPN diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap kawasan yang perlu dilindungi.

Upaya tersebut juga berkaitan erat dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan Kota Tomohon. Dengan pengintegrasian data serta kebijakan antarinstansi, perlindungan lahan pertanian diharapkan tidak berhenti pada surat edaran, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Rapat lintas sektor ini menjadi bagian dari langkah DPRD Kota Tomohon untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan memiliki implementasi yang jelas dan dapat mendukung tata ruang daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *