Temui Menteri ESDM, Yulius Selvanus Dorong Percepatan Legalitas Tambang Rakyat di Sulut

JAKARTA — Persoalan legalitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara menjadi perhatian Gubernur Yulius Selvanus. Untuk mendorong percepatan penyelesaiannya, Yulius menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas secara khusus percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulut, kepastian legalitas menjadi salah satu persoalan penting bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.

Dalam pertemuan itu, Yulius memaparkan sejumlah hal yang membutuhkan perhatian dan penyelarasan antarkementerian, terutama terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan ketentuan regulasi pada kementerian lainnya.

“Dalam pertemuan ini, saya menegaskan legalitas sektor pertambangan rakyat adalah kunci agar masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara sah, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yulius.

Menurutnya, penetapan WPR dan penerbitan IPR tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. Kebijakan tersebut juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya mendorong aktivitas ekonomi yang lebih tertata.

“Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, WPR dan IPR bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi perlindungan hukum sekaligus peningkatan perekonomian para penambang rakyat,” tandasnya.

Yulius berharap pembahasan bersama pemerintah pusat dapat mempercepat proses penyelarasan regulasi dan penetapan wilayah yang dapat dikelola melalui skema pertambangan rakyat.

Dengan adanya kepastian wilayah dan perizinan, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung dalam koridor hukum, memperhatikan aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Pertemuan dengan Menteri ESDM tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Sulut dalam mengupayakan kepastian regulasi bagi sektor pertambangan rakyat yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *